Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengumuman PPG Prajabatan 2023, Ini Cara Mengeceknya

KOMPAS.com - Bagi calon guru yang ikut seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023, maka harus mengecek apakah lolos seleksi tahap 2 atau tidak.

Adapun hasil seleksi PPG Prajabatan 2023 tahap 2 dari Kemendikbud Ristek telah diumumkan pada Senin (31/7/2023).

Dilansir dari laman PPG Prajabatan, PPG Prajabatan adalah program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia.

Tentunya yang memiliki panggilan hati untuk menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Nantinya, peserta yang lulus seleksi akan mengikuti kegiatan selama 2 semester yang terdiri atas perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Selepas mengikuti program PPG Prajabatan, peserta bakal mendapatkan sertifikat pendidikan.

Selain itu, usai lulus dari seleksi tahap 2, peserta akan mengikuti seleksi wawancara di tahap 3.

Bagi yang ikut seleksi tahap 2 PPG Prajabatan 2023, ini cara cek hasil seleksi administrasi PPG Prajabatan 2023.

Pengumuman PPG Prajabatan 2023

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id

2. Kemudian klik 'Login SIMPKB'

3. Lalu masukkan alamat email dan password yang digunakan untuk mendaftar akun SIMPKB

4. Kemudian klik 'Masuk'

5. Jika kamu dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka nantinya akan muncul keterangan berwarna hijau yang bertuliskan 'Berkas Disetujui'

6. Lalu akan muncul pop up berisi pengumuman lulus seleksi tahap 2 dan kamu berhak mengikuti seleksi tahap 3

7. Selanjutnya klik menu 'Unduh Kartu Tes'

8. Kemudian cetak kartu tes

Jadi itulah cara cek hasil seleksi tahap 2 pengumuman PPG Prajabatan 2023. Tentu harapannya bisa lulus seleksi.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/01/143753771/pengumuman-ppg-prajabatan-2023-ini-cara-mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke