Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Kompas.com - 10/05/2024, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswa bernama Khariq Anhar karena mengkritik mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di kampus tersebut.

Khariq Anhar dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri membenarkan bahwa mahasiswa Unri dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri, diberitakan Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, laporan tersebut dibuat rektor Universitas Riau didampingi kuasa hukumnya pada 15 Maret 2024.

Baca juga: Didemo Mahasiswanya, Unsoed Cabut Peraturan Rektor soal Kenaikan UKT


Baca juga: Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Alasan laporkan mahasiswa

Gedung Rektorat Universitas Riau.KOMPAS.com/IDON Gedung Rektorat Universitas Riau.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra menjelaskan alasan Sri Indarti melaporkan mahasiswanya ke polisi karena konten video kritikan yang dibuat terkait UKT.

"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Hermandra menyebut kalimat itu menyerang harkat dan martabat Sri Indarti selaku subyek hukum. Namun, bukan dalam kapasitasnya selaku rektor dengan jabatan publik.

Sri Indarti juga tidak langsung melaporkan mahasiswa. Dia berusaha mencari tahu mahasiswa pemilik akun yang membuat video kritikan tersebut.

Informasi pembuat video tidak jelas sehingga Sri minta pendapat pimpinan Unri lain dan beberapa ahli hukum mengenai UU ITE agar tidak salah dalam mengambil tindakan.

Setelah mendapat masukan, Sri membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau.

"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," tutur Hermandra.

Namun, dia menolak laporan ini menunjukkan rektor Unri antikritik terhadap kebijakan UKT dan IPI. Katanya, Sri memberi fasilitas audiensi antara lembaga mahasiswa dan wakil rektor 3.

Pimpinan Unri yakin kebijakan UKT dan IPI sesuai Permendikbudristekdikti No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Hermandra juga berharap mahasiswa Unri mengklarifikasi terlebih dulu hal-hal yang terkait dengan kebijakan rektorat yang dianggap merugikan.

Baca juga: Ramai soal UKT ITB 2024 Naik Rp 2 Juta Per Golongan, Ini Kata Pihak Kampus

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com