Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Kompas.com - 02/05/2024, 15:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademi baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dilansir dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, KIP Kuliah memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menunjang para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi, untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi mandiri PTN, maupun seleksi mandiri PTS.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang mudah.

Baca juga: Sudah Mampu dan Berkecukupan, Begini Cara Mengundurkan Diri dari KIP Kuliah


Syarat penerima KIP Kuliah

Adapun syarat bagi penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Calon penerima harus sudah lulus pada tahun berjalan atau maksimum telah lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Selain itu, calon penerima telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik negeri atau swasta.

Penerima memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, namun memiliki potensi akademik yang baik.

Syarat keterbatasan ekonomi harus didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Baca juga: Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Keunggulan KIP Kuliah

Dikutip dari Panduan Pendaftaran KIP Kuliah 2024, berikut beberapa keunggulan bagi penerima KIP Kuliah:

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi pada jalur UTBK-SNBT yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi oleh perguruan tinggi bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka yang program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
  • Pembebasan biaya pendidikan atau biaya kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi.
  • Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca juga: Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Berikut jangka waktu penerimaan KIP Kuliah berdasarkan jenjang pendidikan yang didaftar:

Program Reguler:

  • Sarjana, maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat, maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga, maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua, maksimal 4 (empat) semester.

Baca juga: Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Program Profesi:

  • Dokter, maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi, maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan, maksimal 4 (empat) semester
  • Ners, maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker, maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan, maksimal 2 (dua) semester
  • Guru, maksimal 2 (dua) semester.

Dengan adanya program KIP Kuliah, diharapkan seluruh mahasiswa penerima mendapatkan prestasi akademik terbaik, sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga sekaligus memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Korban Banjir Bandang Sumbar Capai 67 Orang, 20 Masih Hilang, 3 Belum Teridentifikasi

Tren
5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com