Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Indikasi Penerima KIP-K Salah Sasaran, Begini Cara Melaporkannya

Kompas.com - 22/04/2024, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) disalurkan bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.

Namun tak jarang, ditemukan kasus dugaan penyalahgunaan bantuan ataupun penerimaan KIP Kuliah yang salah sasaran.

Sebagai contoh, penerima KIP Kuliah ternyata berasal dari keluarga berkecukupan, memakai peralatan elektronik mahal, ataupun memiliki gaya hidup yang mewah.

Padahal, penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup minimal sebesar Rp 800.000 sampai Rp 1.400.000.

Jika ada dugaan penyalahgunaan KIP-K atau penyaluran bantuan tidak tepat sasaran, bisakah dilaporkan?

Baca juga: Keluhan KIP Kuliah Salah Sasaran Bermunculan, Unpad: Tidak Ditemukan Penyalahgunaan


Kelayakan penerima KIP Kuliah

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan, penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan KIP Kuliah.

  • Pemegang KIP SMA
  • Penerima bantuan sosial
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan bukti penghasilan orang tua gabungan maksimal Rp 4.000.000

Abdul menyatakan, calon penerima KIP Kuliah terlebih dahulu akan menjalani seleksi dari pihak kampus.

"Penentuan penerima KIP Kuliah yang sesuai kriteria sepenuhnya dilaksakan oleh pihak kampus karena mereka yang mengetahui persis kondisi mahasiswa di lapangan," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Tak Memiliki Kartu Indonesia Pintar, Bisakah Mendaftar KIP Kuliah 2024?

Laporan penyalahgunaan KIP Kuliah

Tangkap layar situs laporan penyalahgunaan bantuan KIP Kuliah ke Kemendikbudristek.Kemendikbudristek Tangkap layar situs laporan penyalahgunaan bantuan KIP Kuliah ke Kemendikbudristek.
Kendati demikian, Abdul menampik anggapan bahwa mayoritas penerima bantuan  menyalahgunaan dana yang diterima ataupun penyaluran KIP Kuliah salah sasaran.

"Kalau dikatakan ada yang tidak tepat sasaran mungkin ada, karena kami juga sering menerima aduan masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya, penerima bantuan KIP Kuliah yang diketahui melakukan penyalahgunaan dana atau tidak sesuai kriteria dapat dilaporkan.

Laporan penyaluran KIP Kuliah tidak tepat sasaran dapat dilakukan melalui situs lapor.kemdikbud.go.id dan ult.kemdikbud.go.id, serta akun media sosial Kemendikbudristek.

"Semua laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti," tegasnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com