Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kriteria "Game" yang Bakal Diblokir Kemenkominfo

Kompas.com - 17/04/2024, 18:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store.

Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Ia menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.

"Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi," kata Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Kominfo Buka Suara soal Dugaan Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE


Sanksi bagi penerbit game yang melanggar aturan

Lebih lanjut Usman mengatakan, penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang berupa teguran hingga penutupan akses game.

Ia memberikan contoh, misalnya dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasi berada di usia 18 tahun ke atas.

“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tutur Usman.

Kemudian, ia menambahkan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game.

"Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas," ungkap dia.

Baca juga: 4 Platform Online Travel Agent Terancam Diblokir Kominfo, Apa Saja?

Game tidak mengandung kebencian dan permusuhan

Usman menjelaskan, meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga," ujarnya.

Kemudian Usman menegaskan, untuk konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi segala usia.

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.

Dalam hal ini Usman menjelaskan, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan, ataupun kalimat tersirat.

Sementara unsur pornografi berupa gambar-gambar tetap dilarang dalam klasifikasi apa pun.

Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com