Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Tidak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Berikut Solusinya

Kompas.com - 02/04/2024, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP memberikan waktu kepada wajib pajak supaya memadankan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP sampai batas waktu yang sudah ditentukan, mereka akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," kata Dwi pada pertengahan Februari lalu.

Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika hendak dipadankan dengan NPWP?

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

NIK tidak aktif saat dipadankan dengan NPWP

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan, wajib pajak sebaiknya mengecek keaktifan NIK miliknya sebelum dipadankan dengan NPWP.

Kepada Kompas.com (4/11/2023), ia menjelaskan cara mengecek NIK secara online tanpa harus mendatangi kantor Dukcapil.

Berikut penjelasannya:

  • Hubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537
  • Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373 Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373 Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil
  • Hubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Baca juga: Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Jika NIK ternyata tidak aktif, Teguh meminta agar wajib pajak mendatangi kantor Dukcapil setempat.

Cara lain yang bisa dilakukan adalah menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 15000537 atau 08118005373.

Cara ini dapat dilakukan ketika NIK belum aktif walau wajib pajak sudah melakukan perekaman e-KTP.

"Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat," kata Teguh.

"Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil)," pungkasnya.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com