Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah "Surat Jalan" KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Kompas.com - 15/03/2024, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial X atau Twitter ramai membahas soal "surat jalan" yang disebut bisa bikin barang bawaan lolos pemeriksaan petugas Bea Cukai.

Surat tersebut bisa diperoleh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di luar negeri saat seseorang membawa banyak barang pindahan saat kembali ke Indonesia.

"Kalo yg pulang dari netap bisa bikin surat jalan di kbri katanya," tulis @TheaRizkyyy.

"Kadang meskipun sudah dpt surat jalan dari KBRI tetep diutak atik kak. Pernah dulu liat tweetnya siapa gitu, tetep aja ada masalah di Indonesianya," kata @krzvnism.

Informasi "surat jalan" yang disebut bisa meloloskan pemeriksaan bea cukai ini ramai menyusul aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Pembatasan barang penumpang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini akan dilakukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Lantas, benarkah "surat jalan" dari KBRi bisa digunakan agar barang bawaan lolos dari pemeriksaan petugas Bea Cukai?

Baca juga: Mengenal Milk Bun Thailand, Roti yang Dimusnahkan Bea Cukai karena Tak Berizin

Penjelasan KBRI

Koordinator Menteri Penasihat Politik KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Abelian Prajnya Yodha mengatakan, "surat jalan" yang dimaksud oleh warganet di media sosial X adalah surat keterangan pindah.

Surat keterangan pindah adalah dokumen yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang semula berdomisili di luar negeri dan pindah ke Indonesia.

Surat keterangan pindah ini bertujuan untuk membantu pemindahan barang-barang WNI yang semula berada di luar negeri dan akan pulang atau pindah ke Indonesia.

Namun pihaknya menegaskan bahwa surat keterangan pindah tersebut tidak menjamin apakah barang tidak akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai.

"Surat keterangan ini tidak berfungsi sebagai surat jaminan bebas bea untuk mengeluarkan barang di pelabuhan, kewenangan sepenuhnya ada di Bea Cukai," kata Abelian, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Sementara itu, Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, Korea Selatan, Caven Jonathan menyampaikan bahwa surat keterangan pindah tidak menjamin petugas tidak akan membongkar koper untuk mengecek barang bawaan.

"Pembebasan Bea ini pun tidak berarti petugas Bea Cukai tidak dapat membongkar barang bawaan dimaksud," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Caven mengatakan, petugas Bea Cukai berhak memeriksa barang-barang bawaan penumpang untuk memastikan apakah barang-barang pindahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, apakah barang tersebut benar bukan barang baru yang memiliki nilai jual tinggi.

Adapun barang pindahan yang dimaksud adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik WNI yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri sebagaimana mengacu pada PMK 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan.

Baca juga: Pembatasan Barang Penumpang dari Luar Negeri, Baru atau Bawaan?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com