Menurut Caven, surat keterangan pindah hanya diberikan kepada WNI tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 28/PMK.04/2008.
Berdasarkan aturan tersebut, surat keterangan pindah tidak diberikan kepada WNI yang pulang dari luar negeri karena berwisata.
"Surat keterangan yang dimaksud ditujukan untuk pembebasan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan akan pulang permanen ke Indonesia dan tidak berlaku untuk turis atau pengunjung sementara," kata Caven.
Berdasarkan PMK 28/PMK.04/2008, Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
3. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
4. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
5. Warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia
Mengacu pada 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, berikut syarat membuat surat keterangan pindah dari KBRI:
Bagi WNI yang bekerja, dilengkapi dengan dokumen berikut:
Adapun bagi WNI yang menempuh pendidikan, wajib menyertakan dokumen berikut:
Semenatra bagi WNA yang akan bekerja di Indonesia, dilengkapi dengan dokumen:
Informasi lebih lengkap terkait cara membuat surat keterangan pindah dari KBRI bisa diakses melalui laman Kementerian Luar Negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.