Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah "Surat Jalan" KBRI Bisa Bikin Bawaan Lolos Cek Bea Cukai?

Kompas.com - 15/03/2024, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

WNI yang berhak mendapat surat keterangan pindah KBRI

Menurut Caven, surat keterangan pindah hanya diberikan kepada WNI tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 28/PMK.04/2008.

Berdasarkan aturan tersebut, surat keterangan pindah tidak diberikan kepada WNI yang pulang dari luar negeri karena berwisata.

"Surat keterangan yang dimaksud ditujukan untuk pembebasan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan akan pulang permanen ke Indonesia dan tidak berlaku untuk turis atau pengunjung sementara," kata Caven.

Berdasarkan PMK 28/PMK.04/2008, Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

3. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.

4. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.

5. Warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

  • Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 tahun
  • Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 tahun.

Baca juga: Daftar 5 Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi Saat Masuk Indonesia

Persyaratan buat surat keterangan pindah dari KBRI

Mengacu pada 28/PMK.04/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, berikut syarat membuat surat keterangan pindah dari KBRI:

Persyaratan umum:

  • WNI) yang menempuh pendidikan atau bekerja dan tinggal minimal 1 tahun secara terus menerus di luar negeri.
  • WNA yang memiliki izin tinggal dan izin kerja minimal 1 tahun secara terus menerus di Indonesia.

Persyaratan dokumen:

  • Surat permohonan yang memuat nama, pekerjaan, alamat tempat tinggal di luar negeri dan Indonesia, serta alasan kepindahan
  • Mengisi formulir daftar barang pindahan
  • Fotokopi Paspor
  • Packing list.

Bagi WNI yang bekerja, dilengkapi dengan dokumen berikut:

  • Surat pernyataan dari pemberi kerja terkait pemberhentian pekerjaan.
  • Work Permit Cancelation
  • Fotokopi PR-ID dengan alamat yang telah ditransfer ke alamat di Indonesia (khusus untuk Permanent Residence).

Adapun bagi WNI yang menempuh pendidikan, wajib menyertakan dokumen berikut:

  • Surat pernyataan dari lembaga pendidikan terkait kelulusan atau sebab lain selesainya pendidikan.
  • Student Pass Cancelation.

Semenatra bagi WNA yang akan bekerja di Indonesia, dilengkapi dengan dokumen:

  • Surat pernyataan dari Pemberi Kerja.
  • Temporary Stay Permit (IMTA) dari Imigrasi Indonesia.
  • Work Permit dari Kementerian Tenaga Kerja.

Informasi lebih lengkap terkait cara membuat surat keterangan pindah dari KBRI bisa diakses melalui laman Kementerian Luar Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com