Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Maksimal 31 Maret 2024

Kompas.com - 07/03/2024, 16:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang menjadi wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya.

SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan maksimal pada 31 Maret sementara SPT Tahunan badan maksimal 30 April.

Untuk periode 2023, batas waktu penutupan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2024). Sementara SPT Tahunan badan, Selasa (30/4/2024).

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui situs yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan mengisi formulir dan memperlihatkan bukti potong penghasilan. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki.

Pengisian daftar harta dalam SPT Tahunan dilakukan menggunakan kode-kode tertentu sesuai jenis harta yang dilaporkan.

Lalu, apa saja jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan?

Baca juga: Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Siapa Saja?


Daftar harta yang wajib dilaporkan ke SPT Tahunan

Setidaknya ada enam jenis harta yang harus dilaporkan wajib pajak kepada DJP Kemenkeu dalam SPT Tahunan.

Dikutip dari Indonesia Baik, berikut daftar jenis harta untuk dilaporkan ke dalam SPT Tahunan beserta kode angka yang harus diisikan pada formulir terkait.

1. Kas dan setara kas

  • 011 : uang tunai
  • 012 : tabungan
  • 013 : giro
  • 014 : deposito
  • 015 : setara kas lain

2. Harta berbentuk piutang

  • 021 : piutang
  • 022 : piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • 029 : piutang lain

3. Investasi

  • 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032 : saham
  • 033 : obligasi perusahaan
  • 034 : obligasi pemerintah
  • 035 : surat utang lain
  • 036 : reksadana
  • 037 : instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangkau dan lain-lain
  • 038 : penyertaan modal perusahaan lain seperti pada CV, firma dan lain sebagainya
  • 039 : investasi lain.

4. Alat transportasi

  • 041 : sepeda
  • 042 : sepeda motor
  • 043 : mobil
  • 049 : transportasi lain

5. Harta bergerak

  • 051 : logam mulia seperti emas batangan dan perhiasan
  • 052 : batu mulia seperti intan dan berlian
  • 053 : barang seni dan antik
  • 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
  • 055 : peralatan elektronik dan furnitur
  • 059 : harta bergerak lain

6. Harta tidak bergerak

  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha seperti ruko, pabrik, gudang
  • 063 : tanah lahan usaha seperti lahan perkebunan dan lahan pertanian
  • 069 : harta tak bergerak lain.

Baca juga: Kerja Belum Setahun, Masih Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Jenis SPT Tahunan

Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT 1770.DOK DJP KEMENKEU Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT 1770.
Wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu memerhatikan SPT Tahunan jenis apa yang akan dilaporkan.

Formulir SPT Tahunan terdiri dari empat jenis yang dibedakan menurut penggunaan sesuai lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun.

Dilansir dari situs Kemenkeu, berikut jenis-jenis formulit SPT Tahunan yang berlaku.

1. Formulir 1770SS

Formulis 1770SS digunakan untuk wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Formulir ini juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

Halaman:

Terkini Lainnya

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com