Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Parliamentary Threshold" Akan Turun, Bagaimana Tanggapan Partai-partai Parlemen?

Kompas.com - 05/03/2024, 20:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugagatan itu diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih mengatakan, selama ini tak ada penjelasan rasiona terkait ambang batas parlemen 4 persen.

Karena itu, ia berharap agar penentuan ambang batas parlemen ini nantinya harus rasional.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Akan Dihapus, Ini Kata Perludem dan Guru Besar UI

Kendati demikian, Enny menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

"Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," kata Enny, Jumat (1/3/2024).

Namun, perubahan ambang batas parlemen ini baru berlaku pada Pemilu 2029.

Putusan ini pun mendapat respons beragam dari partai-partai parlemen.

Baca juga: Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

PPP

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PP) Romahurmuziy mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut.

Menurutnya, penghapusan ambang batas tersebut membuat suara rakyat tidak ada yang terbuang.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," kata pria yang akrab disapa Rommy, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Ia pun berharap agar putusan ini segera berlaku saat aturan itu diputuskan, tanpa perlu menunggu Pemilu 2029.

Sementara, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menuturkan, pihaknya menginginkan ambang batas turun menjadi 2,5 persen, sesuai penerapan pertama pada 2009.

Ia meyakini, angka 2,5 persen juga bakal menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.

Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen

PKB

Tak seperti PPP, Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid menilai bahwa putusan itu menunjukkan sikap anomali MK.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com