Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Api atau Ambulans, Mana yang Lebih Diprioritaskan untuk Melintas Lebih Dulu?

Kompas.com - 04/03/2024, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial ramai membicarakan urutan kendaraan prioritas yang dipersilakan untuk melintas terlebih dahulu di jalan.

Topik tersebut bermula dari video TikTok yang diunggah oleh akun ini, Selasa (27/2/2024).

Tampak dalam rekaman video, ambulans dengan sirine menyala harus berhenti dan menunggu dua kereta api melintas.

"Ketika kendaraan prioritas no 2 akan melewati perlintasan, Kereta Api harus berhenti," tulis pengunggah.

Sejumlah pengguna pun mulai menyebut kereta api sebagai kendaraan prioritas nomor satu, alih-alih pemadam kebakaran atau ambulans.

Lantas, benarkah kereta api lebih diprioritaskan dibandingkan ambulans?

Baca juga: Sistem Waiting Room Bikin Calon Penumpang Susah Dapat Tiket Kereta, Ini Solusi dari KAI


Kereta api harus didahulukan untuk melintas

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, atau kondisi membutuhkan bantuan medis lainnya.

"Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, senin (4/3/2024).

Joni melanjutkan, hal ini juga telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," atur Pasal 124 UU Perkeretaapian.

Baca juga: Ramai soal Tarif Parkir VIP di Stasiun Yogyakarta Rp 50.000 per Tiga Jam, Ini Kata KAI dan Pengelola

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucap Joni.

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Tiket Rp 700.000 Dapat Kursi Kotor, KAI Jelaskan Ketentuan Kompensasi

Urutan kendaraan prioritas di jalan raya

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Ilustrasi mobil pemadam kebakaran

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com