Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Maret 2024

Kompas.com - 04/03/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diadakan oleh beberapa pemerintah daerah sepanjang Maret 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah, khususnya provinsi, yang memberikan diskon atau menghapus denda, guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Lantas, mana saja provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2024?

Baca juga: Ramai soal Larangan Isi BBM Subsidi jika Telat Bayar Pajak, Ini Penjelasan Pertamina


Pemutihan pajak kendaraan Maret 2024

Sejumlah provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024 bagi wajib pajak yang menunggak atau telat membayar.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada Maret:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/1/2024), program ini berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Merujuk unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, Jumat (26/1/2024), program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang
  • Bebas pajak progresif.

Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.

"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," tulis unggahan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com