Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.
Baca juga: Pelat Nomor Hilang Wajib Buat di Samsat, Berikut Cara dan Biayanya
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sejumlah provinsi telah menghapus tarif BBNKB II dan pajak progresif di daerah masing-masing.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli menjelaskan, penghapusan sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan penghapusan sendiri baru resmi berlaku tiga tahun terhitung 5 Januari 2022 saat UU ditetapkan atau pada 5 Januari 2025 mendatang.
"Namun, pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut," ujar Yudia pada Januari lalu.
Catatan Kemendagri per Januari 2024, 89 persen dari total 38 provinsi telah menerapkan penghapusan BBNKB II.
Sisanya, sebanyak 11 persen terpantau masih belum menghapus tarif bea balik nama untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
"Berdasarkan monev (monitoring dan evaluasi) pada 38 pemerintah provinsi seluruh Indonesia, terdapat 34 daerah yang sudah melakukan penghapusan BBNKB II," papar Yudia.
Baca juga: Berlangsung hingga 17 Maret, Ini Target Operasi Keselamatan 2024
Berikut daftar provinsi yang sudah menghapus BBNKB II:
Baca juga: Benarkah Pejabat Bisa Gonta-ganti Kendaraan dengan Pelat Merah Nomor yang Sama?
Sementara itu, pemerintah provinsi yang menerapkan kebijakan penghapusan pajak progresif baru mencapai 45 persen, dengan 55 persen sisanya belum.
"17 daerah yang sudah melakukan penghapusan pajak progresif," tutur Yudia.
Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif: