KOMPAS.com - Media sosial ramai membicarakan urutan kendaraan prioritas yang dipersilakan untuk melintas terlebih dahulu di jalan.
Topik tersebut bermula dari video TikTok yang diunggah oleh akun ini, Selasa (27/2/2024).
Tampak dalam rekaman video, ambulans dengan sirine menyala harus berhenti dan menunggu dua kereta api melintas.
"Ketika kendaraan prioritas no 2 akan melewati perlintasan, Kereta Api harus berhenti," tulis pengunggah.
Sejumlah pengguna pun mulai menyebut kereta api sebagai kendaraan prioritas nomor satu, alih-alih pemadam kebakaran atau ambulans.
Lantas, benarkah kereta api lebih diprioritaskan dibandingkan ambulans?
Baca juga: Sistem Waiting Room Bikin Calon Penumpang Susah Dapat Tiket Kereta, Ini Solusi dari KAI
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, atau kondisi membutuhkan bantuan medis lainnya.
"Pengguna jalan termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, senin (4/3/2024).
Joni melanjutkan, hal ini juga telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," atur Pasal 124 UU Perkeretaapian.
Baca juga: Ramai soal Tarif Parkir VIP di Stasiun Yogyakarta Rp 50.000 per Tiga Jam, Ini Kata KAI dan Pengelola
Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api.
"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ucap Joni.
Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Tiket Rp 700.000 Dapat Kursi Kotor, KAI Jelaskan Ketentuan Kompensasi
Selain kereta api, masyarakat harus mengetahui sejumlah kendaraan yang memiliki hak dan mendapat prioritas di jalan raya.
Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan, ada tujuh kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan, dengan urutan sebagai berikut:
Saat melintas di jalan raya, kendaraan prioritas tersebut harus dikawal oleh petugas Polri atau menggunakan isyarat lampu merah maupun biru disertai bunyi sirine.
Aturan yang sama turut memuat sanksi bagi pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan prioritas.
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ memuat, pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Penumpang KA Panoramic Beli Tiket Kursi D Samping Jendela tapi Dapat Lorong, Ini Kata KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.