Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Surat E-tilang Dikirim lewat WhatsApp adalah Modus Penipuan

Kompas.com - 02/03/2024, 09:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dikirim lewat aplikasi perpesanan instan WhatsApp beredar di Instagram, Rabu (28/2/2024).

Surat tilang elektronik atau e-tilang tersebut dikirim dalam bentuk file dengan format APK.

Namun, surat e-tilang yang dikirim melalui WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan.

"Baru kmren dpet beginian, untung udah tau jadi kagak ketipu," tulis @giovannoanggasta.

"Sekarang penipuan berkedok surat e-tilang, klik foto bukti apk yg sebelumnya berkedok surat undangan pernikahan," ungkap @google.fery.

Lantas, benarkah surat e-tilang dikirim melalui WhatsApp? Berikut penjelasan pihak kepolisian. 

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal menyampaikan, tidak benar bahwa surat e-tilang dikirim via WhatsApp.

Dia menjelaskan, pengiriman surat e-tilang dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

"Untuk pengiriman e-tilang saat ini hasil capture pelanggaran akan dikirim menggunakan surat dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui Kantor Pos," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, ketika e-tilang itu sudah diterima, pelanggar wajib datang ke Ditlantas untuk mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.

Modus penipuan e-tilang berkedok file APK 

Dilansir dari akun media sosial resmi Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, surat e-tilang yang dikirim melalui WhatsApp dalam bentuk file APK adalah modus penipuan.

"WASPADA MODUS PENIPUAN!! Dit Lantas Polda Metro Jaya TIDAK mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan, diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tulis unggahan tersebut.

Polda Metro Jaya juga memastikan, surat konfirmasi ETLE akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat tujuan dan tidak melalui nomor WhatsApp.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mendapat file tersebut untuk tidak mengekliknya.

Modus penipuan berkedok file APK dengan berpura-pura mengirimkan surat e-tilang ini sebenarnya bukan hal yang baru. Penipuan sejenis pernah terjadi pada 2023.

Baca juga: Ramai soal Penipuan Bermodus File APK Pakai Voice Note, Pakar: Tidak Ada Ancaman

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com