Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Akan Dihapus, Ini Kata Perludem dan Guru Besar UI

Kompas.com - 01/03/2024, 17:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan pada pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas parlemen 4 persen.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Meskipun dikabulkan sebagian, putusan tersebut akan tetap berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) DPR RI tahun 2024, dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Peraturan tersebut akan berlaku pada Pemilu DPR RI 2029 dan tahun-tahun berikutnya dengan berpedoman pada syarat yang telah ditentukan.

Baca juga: Respons Partai-partai di Parlemen soal Wacana Hak Angket DPR


Baca juga: Berpeluang Tak Lolos Parlemen, Minimnya Figur Kunci Dinilai Jadi Penghambat Jokowi Effect di PSI

Penjelasan Perludem

Menanggapi hal tersebut, Khoirunnisa Nur Agustyati dari pihak Perludem buka suara terkait gugatannya ke MK.

Menurut Khoirunnisa, selama ini angka ambang batas parlemen ditetapkan oleh UU yang sudah ada, tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.

Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan ambang batas parlemen yang angkanya selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang.

“Apabila dilihat dalam beberapa tahun terkahir, ambang batas parlemen justru menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” ungkap Khoirunnisa saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Dari hasil putusan tersebut, nantinya akan ada pertimbangan ulang untuk penghitungan suara pada Pemilu 2029.

Terkait dengan rumusan ke depannya, Khoirunnisa menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut tentang penghapusan ambang batas parlemen nantinya akan diserahkan kepada lembaga legislatif.

“Untuk peraturan lebih lanjut, nanti akan ditetapkan bersama. Yang penting harus ada penghitungan yang rasional,” ujarnya.

Dalam argumentasinya, MK mengatakan bahwa penerapan ambang batas parlemen harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang, yaitu:

  • Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan
  • Dimaksudkan untuk menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
  • Mewujudkan penyerderhanaan partai politik
  • Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029
  • Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Baca juga: Hasil Real Count Pileg Data 51,28 Persen: 9 Parpol Berpeluang Lolos Parlemen

Pendapat ahli

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Lili Romli mengatakan bahwa ia menghormati judicial review dan putusan MK tentang ambang batas parlemen yang diberlakukan untuk Pemilu 2029 mendatang.

Apabila putusan tersebut diterapkan tahun ini, maka saat ini juga maka akan muncul kontroversi di masyarakat.

Terkait dengan putusan tersebut, Lili mengatakan nantinya akan berdampak pada banyaknya partai politik yang akan masuk ke parlemen.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com