Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Akan Dihapus, Ini Kata Perludem dan Guru Besar UI

Kompas.com - 01/03/2024, 17:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Selain itu, peraturan ini akan menstimulasi partai politik baru yang muncul di kemudian hari.

“Dengan berkurangnya ambang batas parlemen, sistem kepartaian sederhana atau moderat akan jauh lebih sulit. Padahal tadinya ambang batas ini dibuat agar kompatibel dengan sistem presidensial,” kata Lili saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2024).

Oleh sebab itu, jika ambang batas parlemen sudah sah dikurangi atau dihapus, Lili menyarankan agar ada desain lain untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Lili menyebut, salah satu pilihan adalah pengurangan jatah kursi partai di tiap daerah pemilihan (Dapil). Adapun pengurangannya menurutnya berkisar antara 3-7 kursi per Dapil.

Meskipun jumlah kursinya berkurang, jumlah Dapil di tiap wilayahnya dapat ditambah agar suara yang diperoleh parpol lebih merata.

“Saya kira ambang batas ini harus diterapkan berdasarkan rumus yang diajukan Perludem. Kalau berdasarkan jumlah Dapil dan rata kursi sekarang ini, nantinya ambang batas parlemen sekitar 1 persen saja,” tuturnya.

Baca juga: Alasan PSI Belum Capai Minimal Suara Quick Count untuk Lolos ke Parlemen meski Didukung Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com