Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenlu soal Pekerja Magang Indonesia yang Ditangkap Polisi Jepang karena Diduga Telantarkan Bayi

Kompas.com - 01/03/2024, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pekerja magang asal Indonesia diduga ditangkap oleh polisi Jepang lantaran menelantarkan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Informasi tersebut tersebar di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @txtdrjawa pada Rabu (28/2/2024).

"Wanita Magang Indonesia Ditangkap di Jepang Usai Menelantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkannya," tulis narasi dalam unggahan.

Hingga Jumat (1/3/2024) sore, unggahan tersebut disukai sebanyak 8.590 pengguna Instagram.

Berikut penjelasan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu):

Baca juga: Kemenlu RI Buka Magang di UNCTAD PBB, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Penjelasan Kemenlu

Konsul Protokol dan Konsuler (Protkons) II KJRI Osaka Mohammad Makki Nahari membenarkan adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja magang yang ditangkap di Jepang.

"Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan bahwa KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat serta pihak terkait.

Sementara itu, Direktur PWNI BHI Kemenlu Judha Nugraha membenarkan bahwa pekerja magang itu ditangkap polisi Jepang usai diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya di asrama perusahaan di Kota Onomichi selama dua hari, terhitung sejak 23 Februari 2024.

Ia mengatakan, menurut KJRI Osaka, WNI wanita tersebut adalah pekerja magang di Hiroshima yang berinisial JP (21).

"(Dia) pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Krisis Populasi di Jepang Masuk Level Kritis, Angka Kelahiran Terendah dalam 90 Tahun

Polisi menolak memberikan informasi lebih lanjut

Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (Kumiai).

Judha mengatakan, pihak kepolisian Jepang sedang melakukan penyelidian terkait dengan WNI tersebut.

"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP," terang Judha.

Berdasarkan privacy act atau undang-undang privasi, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail lantaran belum memperoleh persetujuan dari JP.

Kendati demikian, Judha mengatakan bahwa Kemenlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan siap memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com