Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenlu soal Pekerja Magang Indonesia yang Ditangkap Polisi Jepang karena Diduga Telantarkan Bayi

Kompas.com - 01/03/2024, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pekerja magang asal Indonesia diduga ditangkap oleh polisi Jepang lantaran menelantarkan bayi yang baru saja dilahirkannya.

Informasi tersebut tersebar di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @txtdrjawa pada Rabu (28/2/2024).

"Wanita Magang Indonesia Ditangkap di Jepang Usai Menelantarkan Jasad Bayi yang Baru Dilahirkannya," tulis narasi dalam unggahan.

Hingga Jumat (1/3/2024) sore, unggahan tersebut disukai sebanyak 8.590 pengguna Instagram.

Berikut penjelasan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu):

Baca juga: Kemenlu RI Buka Magang di UNCTAD PBB, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Penjelasan Kemenlu

Konsul Protokol dan Konsuler (Protkons) II KJRI Osaka Mohammad Makki Nahari membenarkan adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja magang yang ditangkap di Jepang.

"Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

Ia mengatakan bahwa KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat serta pihak terkait.

Sementara itu, Direktur PWNI BHI Kemenlu Judha Nugraha membenarkan bahwa pekerja magang itu ditangkap polisi Jepang usai diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya di asrama perusahaan di Kota Onomichi selama dua hari, terhitung sejak 23 Februari 2024.

Ia mengatakan, menurut KJRI Osaka, WNI wanita tersebut adalah pekerja magang di Hiroshima yang berinisial JP (21).

"(Dia) pemagang di Hiroshima yang diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan sehingga meninggal," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Krisis Populasi di Jepang Masuk Level Kritis, Angka Kelahiran Terendah dalam 90 Tahun

Polisi menolak memberikan informasi lebih lanjut

Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (Kumiai).

Judha mengatakan, pihak kepolisian Jepang sedang melakukan penyelidian terkait dengan WNI tersebut.

"Saat ini Kepolisian Onomichi masih melakukan proses penyelidikan guna menetapkan status hukum JP," terang Judha.

Berdasarkan privacy act atau undang-undang privasi, Kepolisian Onomichi masih menolak memberikan informasi yang lebih detail lantaran belum memperoleh persetujuan dari JP.

Kendati demikian, Judha mengatakan bahwa Kemenlu dan KJRI Osaka akan terus memonitor kasus ini dan siap memberikan pendampingan kekonsuleran jika JP memberikan izin dan akses.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com