Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Film Dokumenter "Eksil" Tak Jadi Tayang di CGV Samarinda, Apa Alasannya?

Kompas.com - 22/02/2024, 21:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemutaran film dokumenter Eksil di salah satu bioskop di Samarinda, Kalimantan Timur, yang direncanakan pada Kamis (22/2/2024), dibatalkan secara sepihak oleh manajemen bioskop.

Ketua Penyelenggara Nonton Bareng Kamisan Kaltim Wawan Darmawan mengatakan, agenda nonton bareng (nobar) film Eksil di Kota Samarinda terpaksa batal, padahal 146 penonton sudah membeli tiketnya.

Pembatalan dilakukan H-1, yakni pada Rabu (21/2/2024), sehari jelang nobar Eksil di CGV Samarinda pada pukul 10.59 Wita.

"Salah satu koordinator Nobar Eksil mendapat pesan WhatsApp dari salah satu staf CGV Samarinda mengatakan pihak mereka belum bisa menanyangkan film Eksil," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Kemudian, untuk tiket penonton, sedang dalam proses pendataan untuk dilakukan pengembalian atau refund.

Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?


Pihak bioskop membatalkan acara secara sepihak

Wawan mengungkapkan, sikap CGV berbanding terbalik 180 derajat dengan saat tim penyelenggara menghubungi pertama kali untuk menyewa salah satu studio (Cinema 2) yang berkapasitas 146 penonton itu.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 2.025.000 (sudah termasuk pajak) sebagai tanda jadi, Jumat (16/2/2024).

"Setelah kami bertemu untuk kordinasi, pihak CGV menyampaikan jika acara nobar ini bisa dilaksanakan jika kami dan pihak CGV mengurus surat izin keramaian di kepolisian (Polresta Samarinda)," ujarnya.

Menurut Wawan, syarat tersebut jelas di luar nalar dan merupakan upaya pembungkaman demokrasi, pengekangan hak kebebasan berekspresi.

"Di mana kita tahu bersama film Eksil ini sudah tayang di berbagai bioskop tanah air seperti Jakarta, Bali, Jogja, dan lainnya," imbuhnya.

Selain itu, kata Wawan, film Eksil ini juga banyak mendapatkan penghargaan internasional, jadi sangat aneh jika pihaknya diharuskan mengurus perizinan ke Polresta Samarinda.

"Karena sangat jelas dalam perspektif konstitusi, negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan hak warga negara dilindungi dengan baik," ungkap Wawan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 juncto Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan secara eksplisit bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Ini jelas mencederai demokrasi. Kami mengajak segenap kawan untuk merapatkan barisan, membentuk simpul bagi demokrasi di Kota Samarinda, yang katanya kota pusat peradaban," tegasnya.

Ia mengatakan, perlindungan atas kebebasan berekspresi adalah aspek penting dalam negara yang menyebut dirinya demokratis.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com