Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Film Dokumenter "Eksil" Tak Jadi Tayang di CGV Samarinda, Apa Alasannya?

Kompas.com - 22/02/2024, 21:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemutaran film dokumenter Eksil di salah satu bioskop di Samarinda, Kalimantan Timur, yang direncanakan pada Kamis (22/2/2024), dibatalkan secara sepihak oleh manajemen bioskop.

Ketua Penyelenggara Nonton Bareng Kamisan Kaltim Wawan Darmawan mengatakan, agenda nonton bareng (nobar) film Eksil di Kota Samarinda terpaksa batal, padahal 146 penonton sudah membeli tiketnya.

Pembatalan dilakukan H-1, yakni pada Rabu (21/2/2024), sehari jelang nobar Eksil di CGV Samarinda pada pukul 10.59 Wita.

"Salah satu koordinator Nobar Eksil mendapat pesan WhatsApp dari salah satu staf CGV Samarinda mengatakan pihak mereka belum bisa menanyangkan film Eksil," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Kemudian, untuk tiket penonton, sedang dalam proses pendataan untuk dilakukan pengembalian atau refund.

Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?


Pihak bioskop membatalkan acara secara sepihak

Wawan mengungkapkan, sikap CGV berbanding terbalik 180 derajat dengan saat tim penyelenggara menghubungi pertama kali untuk menyewa salah satu studio (Cinema 2) yang berkapasitas 146 penonton itu.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 2.025.000 (sudah termasuk pajak) sebagai tanda jadi, Jumat (16/2/2024).

"Setelah kami bertemu untuk kordinasi, pihak CGV menyampaikan jika acara nobar ini bisa dilaksanakan jika kami dan pihak CGV mengurus surat izin keramaian di kepolisian (Polresta Samarinda)," ujarnya.

Menurut Wawan, syarat tersebut jelas di luar nalar dan merupakan upaya pembungkaman demokrasi, pengekangan hak kebebasan berekspresi.

"Di mana kita tahu bersama film Eksil ini sudah tayang di berbagai bioskop tanah air seperti Jakarta, Bali, Jogja, dan lainnya," imbuhnya.

Selain itu, kata Wawan, film Eksil ini juga banyak mendapatkan penghargaan internasional, jadi sangat aneh jika pihaknya diharuskan mengurus perizinan ke Polresta Samarinda.

"Karena sangat jelas dalam perspektif konstitusi, negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan hak warga negara dilindungi dengan baik," ungkap Wawan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 juncto Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan secara eksplisit bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Ini jelas mencederai demokrasi. Kami mengajak segenap kawan untuk merapatkan barisan, membentuk simpul bagi demokrasi di Kota Samarinda, yang katanya kota pusat peradaban," tegasnya.

Ia mengatakan, perlindungan atas kebebasan berekspresi adalah aspek penting dalam negara yang menyebut dirinya demokratis.

"Bahkan Charles Tilly, mengkualifikasi kebebasan berekspresi tersebut sebagai elemen penting dalam demokasi, selain elemen lainnya," sambungnya.

Baca juga: Penonton Nyalakan Kembang Api di Bioskop di India, Ini yang Terjadi

Tanggapan CGV 

Sementara itu, Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak CGV, namun mereka mengatakan bahwa saat ini belum ada keterangan resmi terkait dengan insiden tersebut.

"Maaf untuk saat ini pihak kami belum bisa memberikan informasi apa-apa. Nanti jika sudah ada akan kami up di media sosial resmi kami," ujar salah satu petugas CGV Plaza Mulia Samarinda, terpisah. 

Sinopsis film Eksil

Eksil adalah film dokumenter karya sutradara Lola Amaria yang saat ini ditayangkan secara terbatas di beberapa bioskop Indonesia mulai 1 Februari 2024.

Dikutip dari Kompas.com (8/2/2024), Eksil menceritakan tentang tentang nasib mahasiswa yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau terbuang sejak peristiwa 30 September 1965.

Film ini mencerikan kisah para mahasiswa pada tahun 1965 yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri berkat adanya beasiswa dari pemerintahan Presiden Soekarno.

Kendati demikian, para pelajar dan mahasiswa yang berada di luar negeri tersebut justru mendapatkan nasib buruk usai lengsernya Soekarno sebagai presiden RI.

Sebab, mereka semua terjebak di luar negeri dan tak bisa kembali ke Indonesia.

Beberapa mahasiswa itu tersebar di China, Uni Soviet, Belanda, Cheko-Slovakia, Jerman, dan Swedia.

Para pelajar dan mahasiswa Indonesia ini menjadi eksil. Mereka terjebak di luar negeri lebih dari 30 tahun tanpa pernah kembali ke kampung halaman.

Mereka tidak punya status warga negara mana pun dan berusaha bertahan hidup, berpindah-pindah negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com