Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perusahaan Harus Tetap Membayar Gaji Karyawan yang Izin Sakit? Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 22/02/2024, 14:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet yang mengeluhkan perusahaan tempatnya bekerja  memberlakukan potongan gaji untuk karyawan yang izin sakit, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di media sosial X (Twitter) @worksfess pada Senin (19/2/2024).

Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan yang izin sakit maka gaji akan dipotong sebesar Rp 75.000-Rp100.000 per hari.

Selain itu, disebutkan pula bahwa surat izin dokter yang didapatkan dari puskesmas tidak lagi diterima perusahaan.

"Surat ijin dokter dari puskesmas tidak di terima lagi. Sakit yg ditoleransi yang harus sampai dirawat inap di rumah sakit/puskesmas dengan hasil darah yg jelek. Kalau pingsan di klinik kita bantu penanganan," tulis unggahan.

Hingga Kamis (22/2/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 957.400 kali dan mendapatkan komentar lebih dari 1.600 warganet.

Lantas, bagaimana aturan seharusnya? 

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan upah atau gaji bagi karyawan yang sedang izin sakit.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Untuk karyawan yang sakit berdasarkan surat dokter, pengusaha wajib membayar upahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024). 

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, perusahaan masih memiliki kewajiban membayarkan gaji karyawan apabila yang bersangkutan sakit dalam waktu yang lama.

Bila karyawan yang bersangkutan sakitnya lebih dari satu bulan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • 4 bulan pertama, dibayar 100 persen dari upah
  • 4 bulan kedua, dibayar 75 persen dari upah
  • 4 bln ketiga, dibayar 50 persen dari upah
  • Dan bulan selanjutnya, dibayar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Ada sanksi bila perusahaan tak membayarkan gaji

Tak hanya itu, Anwar juga menyampaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila tak melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sakit.

Sanksi tersebut sebagaimana seperti yang telah diatur dalam Pasal 186 Bab IV UU Nomor 6 tahun 2023.

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 400 juta," tegasnya.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com