Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Perusahaan Harus Tetap Membayar Gaji Karyawan yang Izin Sakit? Ini Kata Kemenaker

Unggahan tersebut dimuat di media sosial X (Twitter) @worksfess pada Senin (19/2/2024).

Dalam unggahan disebutkan bahwa karyawan yang izin sakit maka gaji akan dipotong sebesar Rp 75.000-Rp100.000 per hari.

Selain itu, disebutkan pula bahwa surat izin dokter yang didapatkan dari puskesmas tidak lagi diterima perusahaan.

"Surat ijin dokter dari puskesmas tidak di terima lagi. Sakit yg ditoleransi yang harus sampai dirawat inap di rumah sakit/puskesmas dengan hasil darah yg jelek. Kalau pingsan di klinik kita bantu penanganan," tulis unggahan.

Hingga Kamis (22/2/2024) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 957.400 kali dan mendapatkan komentar lebih dari 1.600 warganet.

Lantas, bagaimana aturan seharusnya? 

Penjelasan Kemenaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perusahaan wajib membayarkan upah atau gaji bagi karyawan yang sedang izin sakit.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Untuk karyawan yang sakit berdasarkan surat dokter, pengusaha wajib membayar upahnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/2/2024). 

Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, perusahaan masih memiliki kewajiban membayarkan gaji karyawan apabila yang bersangkutan sakit dalam waktu yang lama.

Bila karyawan yang bersangkutan sakitnya lebih dari satu bulan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Ada sanksi bila perusahaan tak membayarkan gaji

Tak hanya itu, Anwar juga menyampaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila tak melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan gaji karyawan yang sakit.

Sanksi tersebut sebagaimana seperti yang telah diatur dalam Pasal 186 Bab IV UU Nomor 6 tahun 2023.

"Bila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 400 juta," tegasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/22/140000965/apakah-perusahaan-harus-tetap-membayar-gaji-karyawan-yang-izin-sakit-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke