KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang meninggal dunia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia mencapai 57 jiwa.
"Angka kematian mencapai 57," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/2/2024).
Data itu mengalami peningkatkan pada Kamis (15/2/2024) ketika 18 petugas dilaporkan meninggal dunia dalam sehari.
Mengacu pada data yang dihimpun Kemenkes, petugas yang paling banyak memakan korban jiwa adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Kapan Rekapitulasi Pemilu 2024 Akan Diumumkan?
Berikut rincian petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia per Sabtu (17/2/2024):
Baca juga: Daerah yang Melakukan Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024, Mana Saja?
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, Minggu (18/2/2024), jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, yakni 13 orang.
Di Jawa Timur, 12 petugas dilaporkan meninggal dunia dan 11 orang di Jawa Tengah.
Berikut sebaran petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia:
Baca juga: Saat Beberapa Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024...
Penyebab kematian puluhan petugas Pemilu 2024 itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung dan kecelakaan.
Berikut rincian penyebab kematian petugas Pemilu 2024:
Sementara 4 korban jiwa lainnya masih dikonfirmasi penyebab kematiannya.
Baca juga: Gaji Petugas KPPS Naik, Ini Rincian Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim, dilansir dari Antara.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia adalah Rp 36 juta.
Selain mendapat santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja Anggota KPPS dalam Pemilu 2024?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.