Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Disanksi DKPP karena Pelanggaran Etik, Ini Komentar Mahfud, Muhaimin, dan Gibran

Kompas.com - 06/02/2024, 07:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (pilpres).

Dengan begitu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebagai Ketua KPU.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Terbukti Langgar Etik Terkait Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres, Ini Penjelasan DKPP

Ia menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham kholid.

Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Putusan DKPP ini mendapat tanggapan dari ketiga cawapres, yaitu Mahfud MD, Muhaimin Iskandar, dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Loloskan Gibran, Ketua KPU Disanksi, Bisakah Penetapan Cawapres Dibatalkan?

Tanggapan Mahfud

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, KPU sejak awal sudah banyak masalah yang kemudian baru diperbaiki setelah banyak teguran dan sanksi dari DKPP.

"Seperti waktu debat, ada orang teriak-teriak, baru aturannya diperbaiki," ujar Mahfud dilansir dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Ia menilai, KPU layak mendapatkan teguran keras dari DKPP. Apalagi saat ini merupakan teguran yang kedua kalinya.

"Sekali lagi melakukan pelanggaran etik, tinggal dipecat. Aturannya kan begitu," imbuh dia.

Mahfud meminta kepada masyarakat menunggu ada perkembangan setelah adanya teguran keras DKPP kepada Ketua KPU.

Baca juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui

Tanggapan Muhaimin

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin mengatakan, keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti.

"Itulah, sekali lagi menunjukan etika itu harus dijunjung tinggi. Menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika,” ucap Cak Imin, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/2/2024).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com