Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta "Crazy Rich" Budi Said, Pengusaha Surabaya Tersangka Kasus Emas Antam

Kompas.com - 19/01/2024, 18:30 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengusaha properti Surabaya yang dikenal sebagai "crazy rich" Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk., Jumat (19/1/2024). 

Dikutip dari Kompas.comkasus Budi Said ini menyebabkan Antam menanggung kerugian sekitar 1.136 kilogram emas logam mulia, atau setara Rp 1,2 triliun.

Budi Said kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Berikut ini sejumlah fakta tentang Budi Said.

Baca juga: Duduk Perkara Budi Said Tersangka Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun


1. Budi Said awalnya menggugat Antam

Kronologi kasus Budi Said dengan emas Antam bermula ketika ia membeli emas seberat 7.071 kilogram senilai Rp 3,5 triliun, pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas tersebut melalui Eksi Anggraeni, salah satu marketing Antam dari cabang di Surabaya.

Saat itu, pengusaha properti ini tertarik untuk membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang disampaikan Eksi.

Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh dari total yang sudah disepakati.

Bahkan setelah Budi melakukan pembayaran, sisa emas sebanyak 1.136 kilogram tetap belum diberikan.

Atas kejadian tersebut, Budi merasa tertipu dan menggugat PT Antam cabang Surabaya. Tapi, gugatannya tidak pernah mendapat tanggapan.

Akhirnya, Budi melayangkan surat kepada PT Antam Tbk Pusat di Jakarta. Tapi, Antam justru menyebut pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

2. Budi Said tersangka kasus emas Antam

Menanggapi kasus itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi memanggil seorang saksi berinisal BS, yang juga merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Saksi ini dimintai keterangan terkait kemungkinan rekayasa jual beli emas antam yang dialami Budi Said.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan status Budi Said sebagai tersangka, pada Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Emas Antam Anjlok Rp 30.000, Akankah Penurunan Harga Terus Berlangsung?

3. Membuat surat palsu

Dilansir dari Kompas.comJumat (19/1/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Budi Said membuat surat palsu bersama beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk untuk merekaya kasus jual beli emas.

Ketut menyebutkan, Budi Said membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh pihak Antam.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com