Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta "Crazy Rich" Budi Said, Pengusaha Surabaya Tersangka Kasus Emas Antam

Dikutip dari Kompas.com, kasus Budi Said ini menyebabkan Antam menanggung kerugian sekitar 1.136 kilogram emas logam mulia, atau setara Rp 1,2 triliun.

Budi Said kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Berikut ini sejumlah fakta tentang Budi Said.

1. Budi Said awalnya menggugat Antam

Kronologi kasus Budi Said dengan emas Antam bermula ketika ia membeli emas seberat 7.071 kilogram senilai Rp 3,5 triliun, pada Maret-November 2018.

Budi membeli emas tersebut melalui Eksi Anggraeni, salah satu marketing Antam dari cabang di Surabaya.

Saat itu, pengusaha properti ini tertarik untuk membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang disampaikan Eksi.

Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh dari total yang sudah disepakati.

Bahkan setelah Budi melakukan pembayaran, sisa emas sebanyak 1.136 kilogram tetap belum diberikan.

Atas kejadian tersebut, Budi merasa tertipu dan menggugat PT Antam cabang Surabaya. Tapi, gugatannya tidak pernah mendapat tanggapan.

Akhirnya, Budi melayangkan surat kepada PT Antam Tbk Pusat di Jakarta. Tapi, Antam justru menyebut pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

2. Budi Said tersangka kasus emas Antam

Menanggapi kasus itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi memanggil seorang saksi berinisal BS, yang juga merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Saksi ini dimintai keterangan terkait kemungkinan rekayasa jual beli emas antam yang dialami Budi Said.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan status Budi Said sebagai tersangka, pada Jumat (19/1/2024).

3. Membuat surat palsu

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, Budi Said membuat surat palsu bersama beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk untuk merekaya kasus jual beli emas.

Ketut menyebutkan, Budi Said membeli logam mulia Antam dengan harga di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh pihak Antam.

Akan tetapi, Budi Said yang bekerja sama dengan oknum pegawai Antam membuat sebuah surat palsu, seolah-olah Budi Said sudah melakukan pembayaran sesuai dengan total yang dibeli.

Menurut Ketut, surat palsu yang dibuat Budi bersama oknum pegawai setempat membuat Antam seolah-olah memiliki kewajiban untuk menyerahkan logam mulia kepada Budi. Surat palsu tersebut juga digunakan Budi Said untuk menggugat PT Antam.

Karena kasus ini, tim penyidik menyita uang tunai dalam mata uang asing yang dibawa Budi Said sebanyak Rp 130 juta saat diperiksa di Kejagung.

Tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah uang yang dibawa "crazy rich" Budi Said ini berkaitan dengan tindak pidana kasus korupsi Budi Said dengan emas Antam atau tidak.

5. Rumah Budi Said digeledah

Tidak hanya menyita uangnya saja, tim penyidik juga menggeledah rumah dan kantor milik Budi Said di Jawa Timur.

Berdasarkan hasil dari penggeledahan sementara, petugas juga menemukan logam mulia emas di rumah Budi Said, yang kemudian akan disita.

6. Profil Budi Said

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024), Budi Said adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup, perusahaan yang bergerak di bidang properti di Surabaya.

Adapun properti mewah yang dikelola meliputi perumahan, apartemen, hingga plaza. Budi Said dikenal sebagai pemiliki mal Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap di Surabaya.

Sementara itu, sejumlah perumahan yang juga dikelola perusahaan tersebut di antaranya Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/19/183000965/5-fakta-crazy-rich-budi-said-pengusaha-surabaya-tersangka-kasus-emas-antam

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke