Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Wilayah Temuan Pangan Olahan Tidak Memenuhi Ketentuan, Mana Saja?

Kompas.com - 27/12/2023, 18:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya 15 wilayah temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan.

Hal itu diketahui dalam unggahan akun Instagram @bpom_ri pada Minggu (24/12/2023).

Dalam unggahan, BPOM menjelaskan, mereka melakukan intensifikasi pengawasan yang bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja selama Natal dan tahun baru 2024.

Hingga 21 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan pada 2.438 sarana yang terdiri dari ritel modern, ritel tradisional, gudang distributor, gudang importir, gudang e-commerce,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Baca juga: BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat, Berikut Rinciannya

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Obat Sirup yang Mengandung EG-DEG di Maladewa

Hasilnya, BPOM menemukan 86.034 buah produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan, yaitu tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.

Nilai ekonomi dari temuan produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut lebih dari Rp 1,6 miliar.

“Memenuhi ketentuan artinya memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizinya,” ujar Humas BPOM Eka Rosmalasari kepada Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

“Produk yang telah memenuhi itu akan diberikan nomor izin edar,” lanjutnya.

Baca juga: BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi, Berapa Batas Aman Etilen Oksida?

Eka pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan “Cek KLIK”, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Hal itu diterapkan sebelum masyarakat membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

“Kemudian teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang,” katanya.

Diketahui, BPOM memiliki aplikasi BPOM Mobile untuk memudahkan dalam memperoleh berita terbaru dan mengecek legalitas suatu produk.

“Bisa scan barcode produk atau masukkan data nama/nomor izin edar produk secara manual. Belilah produk yang telah memiliki nomor izin edar,” ungkapnya.

Baca juga: BPOM Ungkap Ciri-ciri serta Bahaya Penggunaan Boraks dan Formalin dalam Makanan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPOM RI (@bpom_ri)

Baca juga: Ramai Kasus Keracunan Ciki Ngebul, BPOM Keluarkan Aturan Penggunaan Nitrogen Cair

Wilayah dengan temuan olahan tak memenuhi ketentuan

Berikut rincian 15 wilayah dengan temuan pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM:

5 wilayah dengan temuan pangan impor tanpa izin edar:

  • DKI Jakarta
  • Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  • Kota Batam, Kepulauan Riau
  • Kota Pekanbaru, Riau
  • Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

5 wilayah dengan temuan pangan kedaluwarsa:

  • Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Ambon, Maluku
  • Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
  • Kota Sofifi, Maluku Utara
  • Kabupaten Pulau Morotai, Sulawesi Tenggara.

5 wilayah dengan temuan pangan rusak:

  • Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur
  • Kabupaten Manokwari, Papua Barat
  • Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  • Kota Ambon, Maluku
  • Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Bahan Pewarna Berbahaya yang Disalahgunakan untuk Makanan, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com