Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Obat, Berikut Rinciannya

Kompas.com - 12/12/2023, 09:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan itu disampaikan oleh Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalucia, pada Konferensi Pers Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Rizka mengatakan, puluhan obat tradisional dan suplemen mengandung BPOM ditemukan BPOM pada September-Oktober 2023.

Baca juga: [POPULER TREN] Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Susu | Penjelasan PLN soal Penggantian Meteran Listrik Konvensional

Selain itu, BPOM juga menemukan peredaran 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

"Total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 milia," ujar Rizka dikutip dari laman BPOM.

"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan," sambungnya.

Baca juga: Bisa Picu Efek Samping, Ini 10 Obat yang Tidak Boleh Diminum Bersama Kopi

Baca juga: Bisa Picu Efek Samping, Ini 10 Obat yang Tidak Boleh Diminum Bersama Kopi

BPOM temukan link penjualan mengandung BKO

Rizka mengeklaim, BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen, dan kosmetik di pasaran baik secara konvensional/luring/atau offline.

Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli siber dan menemukan 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung BKO.

BPOM diketahui telah memblokir puluhan ribu link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO.

Peredaran tersebut, lanjut Rizka, ditaksir memiliki nilai ekonomi hampir Rp 500 miliar.

Baca juga: 5 Jenis Tanaman Obat untuk Meredakan Nyeri Haid, Apa Saja?

Tren perkara obat tradisional mengandung BKO meningkat

Ilustrasi obat tradisional yang mengandung BKOPexels Ilustrasi obat tradisional yang mengandung BKO

Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa tren perkara obat tradisional mengandung BKO yang ditangani BPOM meningkat dalam tiga tahun terakhir.

BPOM awalnya menangani 31 perkara pada 2020, 53 perkara pada 2021, dan 61 perkara pada 3033. Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi 52 perkara pada 2023.

Rizka mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk mengandung BKO, bahan dilarang atau berbahaya, atau yang tidak memenuhi syarat.

Sanksi yang dapat dijatuhkan BPOM, antara lain peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com