KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 50 obat tradisional dan suplemen mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan itu disampaikan oleh Plt Kepala BPOM RI, Rizka Andalucia, pada Konferensi Pers Penjelasan Publik Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Rizka mengatakan, puluhan obat tradisional dan suplemen mengandung BPOM ditemukan BPOM pada September-Oktober 2023.
Selain itu, BPOM juga menemukan peredaran 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
"Total temuan pengawasan dan penindakan OT dan SK ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp 39 milia," ujar Rizka dikutip dari laman BPOM.
"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan," sambungnya.
BPOM temukan link penjualan mengandung BKO
Rizka mengeklaim, BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen, dan kosmetik di pasaran baik secara konvensional/luring/atau offline.
Selain itu, pihaknya juga melakukan patroli siber dan menemukan 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung BKO.
BPOM diketahui telah memblokir puluhan ribu link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO.
Peredaran tersebut, lanjut Rizka, ditaksir memiliki nilai ekonomi hampir Rp 500 miliar.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa tren perkara obat tradisional mengandung BKO yang ditangani BPOM meningkat dalam tiga tahun terakhir.
BPOM awalnya menangani 31 perkara pada 2020, 53 perkara pada 2021, dan 61 perkara pada 3033. Namun, jumlah tersebut melonjak menjadi 52 perkara pada 2023.
Rizka mengatakan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk mengandung BKO, bahan dilarang atau berbahaya, atau yang tidak memenuhi syarat.
Sanksi yang dapat dijatuhkan BPOM, antara lain peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Temuan BPOM dalam obat tradisional mengandung BKO
Rizka mengatakan, obat tradisional yang mengandung BKO masih didominasi oleh BKO sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria.
Selain itu, BPOM juga menemukan BKO lain, seperti deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu dan BKO sibutramin dengan klaim pelangsing.
BKO lain yang ditemukan adalah efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.
Rizka menambahkan, BKO tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional karena kandungan ini berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
Efek samping yang dapat ditimbulkan dari BKO adalah kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
BPOM merinci obat tradisional dan suplemen kesehatan apa saja yang mengandung BKO.
Dilansir dari laman BPOM, simak rincian selengkapnya berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/12/091500865/bpom-temukan-50-obat-tradisional-dan-suplemen-mengandung-bahan-kimia-obat