Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi SE Menkominfo soal Etika Penggunaan AI, Pelaku Tunduk UU ITE dan UU PDP

Kompas.com - 23/12/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan surat edaran penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tersebut berlaku untuk pelaku usaha berbasis AI, baik pemerintahan maupun swasta.

"Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).

Menteri Budi mengatakan, kehadiran SE ini merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang semakin pesat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Budi, pelaku usaha perlu melaksanakan nilai etika penggunaan dan pemanfaatan AI melalui tiga pendekatan utama.

Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada masyarakat atau individu yang dirugikan.

"Dan ketiga, pengawasan pemanfataan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna," jelasnya.

Baca juga: Perusahaan China Hidupkan Orang Meninggal dengan AI, Tarif Puluhan Juta Rupiah


Isi SE Menkominfo tentang etika AI

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, surat edaran terkait etika AI tidak mengikat secara hukum.

"Tidak ada sanksi (bagi pelanggar). Tidak mengikat secara hukum," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).

Dengan demikian, SE Menkominfo yang terbit pada 19 Desember 2023 ini hanya menjadi pedoman dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.

Merujuk SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, etika kecerdasan artifisial adalah landasan yang mengatur prinsip dan norma etis dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis AI.

Penyelenggaraan pemrogaman ini harus diiringi dengan nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan sumber daya data yang tersedia.

Berikut perincian nilai etika kecerdasan artifisial menurut SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023:

1. Inklusivitas

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

2. Kemanusiaan

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3. Keamanan

Penggunaan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga privasi, data pribadi, serta mengutamakan hak pengguna sistem elektronik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4. Aksesibilitas

Penyelenggaraan kecerdasan artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.

Artinya, setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan
teknologi berbasis AI untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika.

Baca juga: Cara Baru Pakai Aplikasi Paint untuk Buat Gambar dengan AI

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com