Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Kelas 6 SD di Bandung Diperkosa dan Diculik, Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 23/12/2023, 08:15 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang siswi kelas 6 SD berinisial KJP (12) menjadi korban penculikan, pemerkosaan oleh dua pelaku yang dikenalnya melalui media sosial, yakni AD (18) dan DF (24).

Tak hanya itu, korban bahkan dijual oleh pelaku melalui aplikasi kencan online.

KJP dinyatakan hilang selama tiga minggu sejak Kamis (9/11/2023) dan ditemukan pada Rabu (20/12/2023) di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian juga yang menjadi sorotan di sini pelaku ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online, chatting atau dating dan ditawarkan pada orang lain," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Korban sudah dijual beberapa kali oleh pelaku ke pria hidung belang dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Baca juga: Kronologi Siswa Kelas 6 SD di Bandung Diperkosa dan Dijual di Aplikasi Online Rp 500.000


Bisa disangkakan pasal berlapis

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan yang termasuk dalam undang-undang perlindungan anak.

“Pelaku-pelaku ini akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak pada pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,” jelas Hibnu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, pelaku yang menjual korban ke pria hidung belang juga bisa dijerat dengan pasal lainnya, yakni perdagangan anak.

Ia menjelaskan, tindakan pelaku dalam kasus termasuk ke dalam kasus concursus realis, yakni beberapa tindak pidana yang dilakukan secara bersamaan.

Jika pemerkosaan dan perdagangan anak yang dilakukan AD (18) dan DF (24) terbukti, kedua pelaku akan menerima hukuman lebih berat.

“Kalau satu tindakan terbukti, pelaku akan diancam penjara 15 tahun. Tetapi, jika terbukti dua-duanya, akan diperberat penjara 15 tahun ditambah sepertiganya,” ujarnya.

Baca juga: Tindak Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Disebut Tidak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Untuk membuktikan kasus ini, ia pun mendorong penegak hukum untuk terus melakukan pemeriksaan agar tidak ada korban selanjutnya.

Selain itu, perlindungan anak untuk korban kejahatan juga harus berfokus pada aspek psikologi dan materi, jika ada.

“Biasanya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menuntut ganti rugi ke arah sana. Jadi tidak hanya pidana saja, tetapi hak-hak anak juga,” ujarnya.

Adapun hak-hak anak korban kejahatan yang harus dilindungi, antara lain perlindungan anak untuk masa depan, perlindungan psikologi, dan perlindungan terhadap rasa ketakutan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com