Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Pidana di Bawah Rp 2,5 Juta Disebut Tidak Diproses Hukum, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 16/12/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebut tindak pidana dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak akan diproses secara hukum, ramai menjadi perbincangan.

Topik tersebut diunggah oleh akun Deta*** dalam grup Facebook "info cegatan jogja", Kamis (14/12/2023).

Ini bermula ketika pengunggah bertanya alasan kepolisian tidak memproses kejahatan penipuan dengan nominal di bawah Rp 2,5 juta.

"Mau tanya nih buat bapak bapak kepolisian. Kenapa kejahatan pwnipuan dibawah 2.500.000 gak diproses. Apa berarti kalo msal saya nyuei, ngeampok, njambret, nipu dll kalo nominal nya dibawah 2.500.000 saya gak kena hukum dong pak?" tulisnya.

Lantas, benarkah tindak pidana dengan rugi kurang dari Rp 2,5 juta tidak akan diproses hukum?

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?


Tindak pidana di bawah Rp 2,5 juta masuk tipiring

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menegaskan, tindak pidana dengan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta tetap diproses hukum.

Namun, menurutnya, perbuatan pidana tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring.

"Tetap diproses, namun berkoordinasi untuk 'ditipiringkan'," ujar Umi, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/12/2023).

Umi merinci, tipiring meliputi perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana dalam pasal-pasal itu diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 2,5 juta.

Baca juga: Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tipiring dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Semua perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan pun akan diperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara.

"Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000 Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat," bunyi Perma Nomor 2 Tahun 2012.

Dengan demikian, meski kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, tetap ada proses hukum hingga pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat.

"Tetap ada putusan pengadilan untuk menguatkan," ungkap Umi.

Baca juga: Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com