KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi resmi menerbitkan surat edaran penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Surat Edaran (SE) Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial tersebut berlaku untuk pelaku usaha berbasis AI, baik pemerintahan maupun swasta.
"Surat edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Menteri Budi mengatakan, kehadiran SE ini merupakan bentuk respons atas pemanfaatan kecerdasan artifisial yang semakin pesat dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Budi, pelaku usaha perlu melaksanakan nilai etika penggunaan dan pemanfaatan AI melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.
Kedua, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data, sehingga tidak ada masyarakat atau individu yang dirugikan.
"Dan ketiga, pengawasan pemanfataan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna," jelasnya.
Isi SE Menkominfo tentang etika AI
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, surat edaran terkait etika AI tidak mengikat secara hukum.
"Tidak ada sanksi (bagi pelanggar). Tidak mengikat secara hukum," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).
Dengan demikian, SE Menkominfo yang terbit pada 19 Desember 2023 ini hanya menjadi pedoman dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
Merujuk SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, etika kecerdasan artifisial adalah landasan yang mengatur prinsip dan norma etis dalam penyelenggaraan pemrograman berbasis AI.
Penyelenggaraan pemrogaman ini harus diiringi dengan nilai inklusivitas, transparansi, kemanusiaan, dan keamanan dalam penyelenggaraan sumber daya data yang tersedia.
Berikut perincian nilai etika kecerdasan artifisial menurut SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023:
1. Inklusivitas
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.
2. Kemanusiaan
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.
3. Keamanan
Penggunaan kecerdasan artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan.
Hal tersebut bertujuan untuk menjaga privasi, data pribadi, serta mengutamakan hak pengguna sistem elektronik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
4. Aksesibilitas
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.
Artinya, setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan
teknologi berbasis AI untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika.
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan dalam mengembangkan inovasi teknologi.
Pelaku usaha dan PSE pun dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis AI.
6. Kredibilitas dan akuntabilitas
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan
keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.
Nantinya, informasi yang dihasilkan melalui AI harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
7. Pelindungan data pribadi
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pembangunan dan lingkungan berkelanjutan
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang
ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
9. Kekayaan intelektual
Penyelenggaraan AI harus tunduk pada prinsip pelindungan hak kekayaan intelektual sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunduk peraturan perundang-undangan
Meski tidak memuat sanksi, PSE lingkup publik dan privat tetap harus mewujudkan tanggung jawab dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Pertama, dengan memastikan bahwa AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Kedua, PSE harus memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Ketiga, penting untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan kecerdasan artifisial alias AI.
Kemenkominfo berharap, PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
"Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial," ungkap Budi.
Budi turut mengingatkan, pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum," tuturnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/23/110000665/isi-se-menkominfo-soal-etika-penggunaan-ai-pelaku-tunduk-uu-ite-dan-uu-pdp