Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan dalam mengembangkan inovasi teknologi.
Pelaku usaha dan PSE pun dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis AI.
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan
keputusan dari informasi atau inovasi yang dihasilkan.
Nantinya, informasi yang dihasilkan melalui AI harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan kecerdasan artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang
ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.
Penyelenggaraan AI harus tunduk pada prinsip pelindungan hak kekayaan intelektual sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Penjelasan KCIC soal Konten Kereta Cepat Whoosh yang Dibuat dengan AI
Meski tidak memuat sanksi, PSE lingkup publik dan privat tetap harus mewujudkan tanggung jawab dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Pertama, dengan memastikan bahwa AI tidak diselenggarakan sebagai penentu kebijakan dan/atau pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
Kedua, PSE harus memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artifisial untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
Ketiga, penting untuk memperhatikan manajemen risiko dan manajemen krisis dalam pengembangan kecerdasan artifisial alias AI.
Kemenkominfo berharap, PSE dapat menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman etika dalam pengembangan dan pemanfaatan AI.
"Secara khusus dalam membuat dan merumuskan kebijakan internal mengenai data dan etika internal kecerdasan artifisial," ungkap Budi.
Budi turut mengingatkan, pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.
Misalnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Ketika melanggar UU PDP atau UU ITE, ya pembuat konten AI tetap akan berhadapan dengan proses hukum," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.