Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Bela Diri Jadi Tersangka, Terbaru Pemilik Kambing Tusuk Maling

Kompas.com - 16/12/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus korban kejahatan yang kemudian berubah jadi tersangka karena membela diri, beberapa kali terjadi di Indonesia.

Terbaru, ada kasus yang melibatkan Muhyani (58), seorang peternak di Serang, Banten.

Diberitakan Kompas.com (12/12/2023), Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menetapkan Muhyani sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menewaskan, Waldi, seorang pencuri ternak.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP sebelum belakangan akhirnya dibebaskan.

Berikut kronologi kejadian hingga Muhyani ditetapkan jadi tersangka:

Baca juga: Kronologi Polisi di Bandung Minta Uang Korban Begal Saat Diminta Cari Motor yang Hilang

Muhyani dijadikan tersangka usai lawan pencuri

Rosehah (kiri), istri Muhyani, berharap agar suaminya dibebaskan, Selasa (12/12/2023). KOMPAS.com/RASYID RIDHO Rosehah (kiri), istri Muhyani, berharap agar suaminya dibebaskan, Selasa (12/12/2023).

Kronologi bermula saat Muhyani memergoki Waldi dan Pendi yang saat itu hendak mencuri kambingnya pada Februari 2023, pukul 04.00 WIB.

Lantaran aksinya diketahui pemilik kambing, Waldi langsung mengeluarkan sebilah golok yang ia bawa dan berusaha untuk melukai Muhyani.

Di sisi lain, Muhyani dengan cepat juga mengambil gunting yang biasa ia digunakan untuk memetik mentimun. Dengan cepat, ia menusukkan gunting itu tepat di dada Waldi.

"Pak Muhyani refleks ngambil gunting itu di dekat kandang dan diduluin. Memang Pak Muhyani ini punya sedikit ilmu beladiri. Jadi, ditusuk itu maling pas di dalam kandang itu kena dada," ujar Nuraen, ketua RT 02 RW 05 yang mendampingi Muhyani.

Setelah adanya aksi penusukan tersebut, kedua pelaku melarikan diri dengan kondisi Waldi yang mengalami luka di bagian dada. Sementara itu, Muhyani meminta bantuan warga.

Pada saat itu, warga yang mendapati informasi adanya pencurian langsung melakukan pengejaran hingga ke tengah persawahan.

Pada pukul 06.00 WIB, warga menemukan jasad Waldi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di sawah dengan luka tusuk di dadanya. Waldi diduga tewas lantaran ia kehilangan banyak darah saat melarikan diri dari kejaran warga.

Pada 5 Juli 2023, berdasarkan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperlihatkan keluarga Muhyani, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan.

Tiga bulan kemudian, tepatnya pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka.

Selain kasus Muhyadi, ada sederet kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Berikut beberapa kasus korban begal atau pencurian yang justru ditetapkan sebagai tersangka:

Baca juga: Benarkah Pengobatan Korban Begal dan Kekerasan Seksual Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?

Kasus korban begal yang ditetapkan jadi tersangka

Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa GantiHumas Polda NTB Jumpa pers di Polres Lombok Tengah kasus pembunuhan 2 begal ditemukan di jalan Desa Ganti
1. Amaq Sinta bunuh dua begal

Kasus membela diri seperti yang terjadi pada Muhyani juga menimpa Murtede alias Amaq Sinta (34), pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua begal brinisial P (30) dan OWP (21) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 Wita.

Kronologi bermula ketika Amaq hendak mengantarkan makanan dan air hangat untuk keluarganya yang sedang menjaga ibunya yang sakit di rumah sakit Lombok Timur.

Saat hendak menuju ke rumah sakit, istrinya meminta Amaq untuk membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga. Dalam perjalanan Amaq diikuti oleh empat orang begal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com