ZA mengaku sempat menganiaya Misnan lantaran yang bersangkutan berusaha memerasnya dan mencoba merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya.
Tak hanya itu, dikatakan pula bahwa Misnan sempat mencoba memperkosa kekasihnya, VN, yang saat itu sedang bersama dirinya. Saat kejadian, Misnan ditemani temannya, Ali Wava.
Saat itu, ZA mengaku memberikan perlawanan terdahap Misnan dengan menggunakan pisau, yang mengenai tubuh Misnan dan membuatnya tewas.
Polisi kemudian menetapkan ZA dengan pasal pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.
ZA divonis bersalah dalam kasus penganiayaan sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur.
"Menyatakan anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal," kata hakim tunggal, Nuny Defiary, dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara terbuka, Kamis (23/01/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam selama satu tahun," sambungnya.
Baca juga: Viral, Video Komplotan Begal Rampas Motor di Jaktim, Warganet: Jakarta Sudah Tidak Aman
Kasus penetapan korban begal sebagai tersangka yang terakhir yakni ada kasus Raju, korban begal di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Tribun.
Insiden tersebut terjadi di Gapura Bandara Sultan Syarif Qasim Jalan Bandara Sultan Syarif Qasim, Pekanbaru, Riau, pada kamis (10/9/2015).
Saat itu, Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan Raju Andrian (20). Ia juga ditetapkan sebagai pelaku penusukan terhadap Roby (21), pelaku begal.
Raju mengaku bahwa dirinya saat itu memang menusuk Roby dengan menggunakan pisau milik pelaku lantaran untuk membela diri.
Selain itu, ia mengaku juga tak mengetahui bila orang yang ditusuknya telah meninggal.
Peristiwa itu berawal ketika Raju dan kekasihnya pada Kamis (10/9/2015) malam tengah pergi bedua di Gapura Bandara Sultan Syarif Qasim Jalan Bandara Sultan Syarif Qasim.
Pelaku Roby dan temannya datang dan langsung menuduh Raju dan kekasihnya tengah berbuat mesum di lokasi. Pelaku juga mengancam akan membawanya kantor polisi dengan tuduhan perbuatan mesum.
Raju yang saat itu ketakutan kemudian memberikan uang sebesar Rp 200.000 untuk berdamai. Namun, setelah menerima uang tersebut kedua pelaku berniat mengambil sepeda motor milik kekasih Raju dan berupaya merebut kunci motor tersebut.
Pelaku dan korban kemudian terlibat perkelahian dan Roby mengeluarkan sebilah pisau dan mengalungkan pisau itu ke leher Raju.
Untungnya, Raju berhasil mengambil pisau dari tangan pelaku dan saat itu ia menusukkannya ke dada korban. Pelaku kemudian dibawa oleh rekannya ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol K Bochi mengatakan pihaknya menetapkan Raju sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.