Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Penyelidikan Pemakzulan yang Sedang Dihadapi Presiden Joe Biden...

Kompas.com - 16/12/2023, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) secara resmi membuka penyelidikan pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden.

Pemakzulan adalah proses pemberhentian jabatan atau penjatuhan dakwaan oleh badan legislatif kepada pejabat tinggi negara, terutama kepala negara atau kepala pemerintahan.

Dipimpin Partai Republik, DPR AS hingga saat ini sebenarnya belum memiliki cukup suara untuk mengesahkan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Namun, pada Rabu (13/12/2023), anggota parlemen telah memberikan suara 221 berbanding 212, dengan setiap anggota Partai Republik mendukung rencana pemakzulan.

Sebaliknya, setiap anggota partai pengusung Joe Biden, Partai Demokrat, menentang penyelidikan terhadap presiden.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait penyelidikan pemakzulan Presiden Joe Biden:

Baca juga: Sudah Lengser, Apa Hukuman bagi Trump jika Terbukti Bersalah dalam Sidang Pemakzulan?


Arti penyelidikan pemakzulan

Dilansir dari Aljazeera, penyelidikan pemakzulan adalah penyelidikan formal terhadap kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat federal.

Pejabat federal yang dimaksud meliputi presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, pejabat kabinet, atau hakim.

Proses ini tertulis dalam Konstitusi AS dan merupakan pemeriksaan paling kuat yang dimiliki Kongres atau badan legislatif terhadap eksekutif.

Ini adalah langkah pertama menuju potensi pemakzulan, yang pada dasarnya menandakan bahwa seorang pejabat akan dituntut.

Para pendiri AS memasukkan pemakzulan ke dalam konstitusi sebagai opsi untuk memberhentikan presiden, wakil presiden, dan pejabat sipil.

Baca juga: Saat AS dan Inggris Susul China Laporkan Pneumonia Misterius...

Berdasarkan konstitusi, mereka dapat diberhentikan dari jabatan karena pengkhianatan, penyuapan, atau kejahatan berat dan pelanggaran ringan lainnya.

Meski DPR berwenang memakzulkan seorang pejabat, hanya Senat yang memiliki kemampuan untuk menghukum dan memecat seseorang dari jabatannya.

Peristiwa ini sempat terjadi di AS, saat mantan Presiden Donald Trump dimakzulkan dua kali oleh DPR, tetapi dibebaskan oleh Senat.

Adapun hingga saat ini, tidak ada Presiden AS yang pernah dipaksa keluar dari Gedung Putih melalui pemakzulan.

Namun, Joe Biden adalah presiden kedelapan yang menghadapi penyelidikan pemakzulan oleh DPR.

Sementara itu, hanya ada tiga presiden lain yang pernah dimakzulkan, yakni Andrew Johnson, Bill Clinton, dan Donald Trump.

Baca juga: 5 Fakta Terkait Pemakzulan Donald Trump

Awal mula penyelidikan pemakzulan Joe Biden

Diberitakan The Guardian, Kamis, anggota DPR dari Partai Republik secara informal memulai penyelidikan terhadap Biden tiga bulan lalu, tepatnya pada September 2023.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com