Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Fakta soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/11/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut adanya dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan.

Adapun dugaan korupsi APD di Kemenkes ini memiliki nilai proyek sebesar Rp 3,03 triliun.

Dikutip dari Kompas.id, sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.

”Saya kira lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi nanti ada berapa orang dan identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup, termasuk konstruksi perkaranya,” kata Ali.

Berikut ini sejumlah fakta soal dugaan kasus korupsi APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes):

1. Proyek yang dikorupsi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengadaan barang bernilai triliunan ini dilakukan untuk membeli 5 juta set APD.

"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, saat ini proses penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di era pandemi ini masih berlangsung.

Pihaknya juga mengatakan, dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka memakai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut yakni menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," ujar Ali.

2. 5 orang dicekal ke luar negeri

Imbas dari adanya pengungkapan kasus korupsi di Kemenkes ini, KPK saat ini mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Ali menyebut, saat ini pihaknya telah melayangkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN (aparatur sipil negara) dan 3 pihak swasta,” kata Ali

Menurut Ali, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kepentingan penyidik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com