Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 7 Hakim MK Tidak Bersedia Gantikan Anwar Usman

Kompas.com - 10/11/2023, 17:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pemilihan ketua anyar, Kamis (9/11/2023).

Dalam rapat permusyawaratan hakim yang dipimpin Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK setelah para hakim konstitusi menggelar rapat secara tertutup.

Ia menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang sebelumnya diberhentikan Majelis Kehormatan (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," ujar Saldi Isra, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ada cerita di balik pemilihan ketua MK yang baru tersebut. Tujuh hakim MK diketahui tidak bersedia menggantikan Anwar Usman.

Lantas, apa alasannya?

Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Alasan hakim MK tidak bersedia jadi ketua

Saldi menyampaikan, pihaknya sudah bermusyawarah dan masing-masing hakim MK sudah mengeluarkan pandangan.

Hasil tersebut mengarahkan seluruh hakim MK pada nama yang dikehendaki menjadi ketua.

"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama," ujar Saldi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.

"Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," sambungnya.

Saldi menerangkan, ketika pemilihan berlangsung, tujuh hakim MK tidak bersedia ditunjuk menjadi ketua karena alasan tertentu.

Arief Hidayat yang nyaris terpilih sebagai ketua MK pda Maret 2023 tidak bersedia menempati kursi pimpinan karena ingin mengambil peran lain.

Sementara Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams enggan mengisi posisi itu dengan alasan mereka akan memasuki pensiun.

Baca juga: Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Ini Daftar Kode Etik yang Dilanggar

Sedangkan Anwar Usman yang baru saja dicopot tidak bisa mencalonkan diri sebagai ketua MK sesuai putusan MKMK yang menyatakan adik ipar Joko Widodo (Jokowi) ini terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com