Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Setelah Tunggakan Selesai Dibayarkan?

Kompas.com - 31/10/2023, 11:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan, program, serta jaminan pengobatan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk dapat menggunakan fasilitas dan program dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar diwajibkan juga untuk membayarkan iuran bulanan sesuai dengan kelas yang diikutinya.

Apabila peserta tidak membayar iuran tersebut, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk mengakses pengobatan dan program lain yang disediakan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Bertahun-tahun

Lantas, kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah tunggakan dibayarkan?


Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan bahwa peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

"Tentunya, sementara tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Ardi melanjutkan, peserta JKN dapat mengakses dan mendapatkan manfaat pelayanan kesehatannya kembali setelah mereka membayar iuran bulan berjalan serta melunasi tunggakannya.

Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Besaran Subsidi dan Cara Klaimnya

Bisa langsung aktif setelah tunggakan dibayarkan

Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTPKOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN Cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Apabila peserta JKN sudah membayarkan iuran keterlambatan, status kepesertaannya dapat kembali aktif dan digunakan saat itu juga.

"Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali secara langsung pada saat itu, setelah dilunasi tunggakannya," terang Ardi.

Ia juga menyampaikan, jumlah maksimal tunggakan yang terhitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun.

Apabila peserta memiliki tunggakan lebih dari 2 tahun, maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan saja.

Baca juga: Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil

Di sisi lain, Ardi menerangkan, saat ini peserta JKN sudah bisa membayar tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Pendaftaran program ini dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN," katanya lagi.

Selain itu, pihaknya mengimbau agar peserta memastikan status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Dengan begitu, peserta dan keluarganya memiliki perlindungan jaminan kesehatan dan terhindar dari risiko finansial ketika sakit.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com