NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Apa itu NPWP? (indonesia.go.id)
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal tersebut dibuat karena pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak memiliki waktu memadankan NPWP dengan NIK maksimal sampai 31 Desember 2023.
Jiks tidak memadankan nomor di NPWP dengan NIK, wajib pajak berpotensi mengalami masalah yang berkaitan dengan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, masyarakat wajib pajak harus memadankan NPWP dengan NIK sampai batas waktu 31 Desember 2023.
"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan pajak, Dwi mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan nomor di NPWP dengan NIK.
Caranya, wajib pajak cukup membuka laman djponline.pajak.go.id. Kemudian, masuk ke bagian profil wajib pajak. Selanjutnya, lakukan validasi terhadap data diri wajib pajak.
Dwi menambahkan, ada beberapa layanan perpajakan yang akan terdampak jika masyarakat wajib pajak tidak memandankan NPWP dengan NIK
"(Contohnya) layanan yang melalui pajak.go.id," imbuhnya.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi DJP, berikut daftar layanan perpajakan yang terganggu jika masyarakat tidak memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023.
Layanan di Kantor Pusat DJP
Kantor Pusat DJP melayani enam jenis pelayanan perpajakan, yaitu:
Penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak
Penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenalan konsultan pajak
Pencabutan surat izin konsultan pajak
Permohonan penetapan saat mulai berproduksi secara komersial
Pemberitahuan informasi layanan publik
Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
Layanan di Kantor Wilayah DJP
Sementara Kantor Wilayah DJP memiliki sebelas jenis pelayanan, yakni:
Izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah
Permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua, dan seterusnya
Pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS
Penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS
Angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
Pemusatan tempat PPN Terutang
Penambahan dan/atau pengurangan pemusatan tempat PPN Terutang
Perubahan tempat pemusatan PPN Terutang
Pencabutan pemusatan tempat PPN Terutang
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
Penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud
Kantor Pelayanan Pajak memberikan 83 jenis pelayanan, terdiri dari
Pendaftaran NPWP
Penghapusan NPWP
Perubahan data wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak
Pemindahan wajib pajak
Permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP
Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak nonefektif
Pengaktifan kembali wajib pajak Non-efektif
Permintaan kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP
Aktivasi EFIN
Aktivasi akun pengusaha kena pajak
Cetak ulang kode aktivasi
Aktivasi sertifikat elektronik
Surat kuasa khusus
Pencabutan pengukuhan PKP
Penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, Peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
Permohonan perubahan metode pembukuan
Permintaan perubahan tahun buku pertama
Pembayaran dan penyetoran pajak
Pengangsuran pembayaran PPh
Penundaan pembayaran PPh
Pengurangan angsuran PPh
Angsuran PPh wajib pajak bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Pemindahbukuan
Pengalihan saldo bea meterai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan
Pengalihan saldo bea meterai dari Teknologi Percetakan Ke sistem komputerisasi
Pemindahbukuan (Pbk) saldo deposit mesin teraan meterai Digital
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan
Pengembalian kelebihan pembayaran PBB karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB
Pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu
Restitusi dengan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan persyaratan tertentu
Restitusi dengan pengembalian pendahuluan bagi PKP berisiko rendah
Pengembalian PPN bagi turis
Pengembalian atas keputusan/putusan keberatan/banding/PK
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pajak dalam rangka impor
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap subyek pajak luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap subyek pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP
Pemberian imbalan bunga
Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
Izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital;
Pembetulan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital berdasarkan permohonan wajib pajak
Pencabutan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital berdasarkan permohonan wajib pajak
Izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan sistem komputerisasi
Izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan
Izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan
Penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu
Penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah
Penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan
Surat keterangan fiskal
Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah;
Permohonan SKB PPh
SKB PPh atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor;
Permohonan SKB pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
Surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;
Surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi wajib pajak ya usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
Surat keterangan bebas PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa Kena pajak tertentu
SKB pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
Surat keterangan bebas PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum
Surat keterangan bebas ppnbm atas impor atau penyerahan kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan dinas atau kendaraan patroli TNI/Polri;
Surat keterangan domisili SPDN
Surat dispensasi atas pengalihan barang kena pajak sebagaimana atau pengalihmanfaatan jasa Kena pajak yang dilakukan kepada sesama perwakilan negara asing, badan internasional, pejabat perwakilan negara asing, dan/atau pejabat badan internasional, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pph atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
Kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
Permintaan keterangan wajib pajak dalam rangka pengajuan keberatan
Keberatan
Pencabutan keberatan
Permintaan keterangan wajib pajak dalam rangka banding;
Permohonon pembetulan surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak/surat keputusan pajak
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
Pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar
Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan
Pencabutan permohonan
Pengurangan denda administrasi PBB
Pengurangan surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar
Pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
BKKBN Sebut Tingginya Angka Perceraian karena "Toxic People", Apa Itu?https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/30/200000265/bkkbn-sebut-tingginya-angka-perceraian-karena-toxic-people-apa-itu-https://asset.kompas.com/crops/r5NF7SgqiVDJjcd-DoFrW1vhpBs=/0x0:5559x2780/195x98/data/photo/2023/10/30/653f6d1c1c1e8.jpg