Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Kompas.com - 31/10/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan masyarakat wajib pajak untuk memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut dibuat karena pemerintah berencana menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak memiliki waktu memadankan NPWP dengan NIK maksimal sampai 31 Desember 2023.

Jiks tidak memadankan nomor di NPWP dengan NIK, wajib pajak berpotensi mengalami masalah yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023


Baca juga: DJP Buka Rekrutmen Relawan Pajak, Apa Itu?

Dampak tidak memadankan NPWP dan NIK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, masyarakat wajib pajak harus memadankan NPWP dengan NIK sampai batas waktu 31 Desember 2023.

"Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Agar tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan pajak, Dwi mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan nomor di NPWP dengan NIK.

Caranya, wajib pajak cukup membuka laman djponline.pajak.go.id. Kemudian, masuk ke bagian profil wajib pajak. Selanjutnya, lakukan validasi terhadap data diri wajib pajak.

Dwi menambahkan, ada beberapa layanan perpajakan yang akan terdampak jika masyarakat wajib pajak tidak memandankan NPWP dengan NIK 

"(Contohnya) layanan yang melalui pajak.go.id," imbuhnya.

Baca juga: Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023

Daftar layanan perpajakan yang terganggu

Cara pemadanan NIK dan NPWP.Shutterstock Cara pemadanan NIK dan NPWP.
Sementara itu, dikutip dari situs resmi DJP, berikut daftar layanan perpajakan yang terganggu jika masyarakat tidak memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023.

Layanan di Kantor Pusat DJP

Kantor Pusat DJP melayani enam jenis pelayanan perpajakan, yaitu:

  1. Penerbitan dan peningkatan surat izin konsultan pajak
  2. Penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenalan konsultan pajak
  3. Pencabutan surat izin konsultan pajak
  4. Permohonan penetapan saat mulai berproduksi secara komersial
  5. Pemberitahuan informasi layanan publik
  6. Permintaan pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure)

Layanan di Kantor Wilayah DJP

Sementara Kantor Wilayah DJP memiliki sebelas jenis pelayanan, yakni:

  1. Izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah
  2. Permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua, dan seterusnya
  3. Pencabutan izin menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS
  4. Penerbitan kembali izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dollar AS
  5. Angsuran atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
  6. Pemusatan tempat PPN Terutang
  7. Penambahan dan/atau pengurangan pemusatan tempat PPN Terutang
  8. Perubahan tempat pemusatan PPN Terutang
  9. Pencabutan pemusatan tempat PPN Terutang
  10. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
  11. Penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud

Baca juga: Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?

Layanan di Kantor Pelayanan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak memberikan 83 jenis pelayanan, terdiri dari

  1. Pendaftaran NPWP
  2. Penghapusan NPWP
  3. Perubahan data wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak
  4. Pemindahan wajib pajak
  5. Permohonan pelaporan usaha dan pengukuhan PKP
  6. Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak nonefektif
  7. Pengaktifan kembali wajib pajak Non-efektif
  8. Permintaan kembali Kartu NPWP/SKT/SPPKP
  9. Aktivasi EFIN
  10. Aktivasi akun pengusaha kena pajak
  11. Cetak ulang kode aktivasi
  12. Aktivasi sertifikat elektronik
  13. Surat kuasa khusus
  14. Pencabutan pengukuhan PKP
  15. Penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, Peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha
  16. Permohonan perubahan metode pembukuan
  17. Permintaan perubahan tahun buku pertama
  18. Pembayaran dan penyetoran pajak
  19. Pengangsuran pembayaran PPh
  20. Penundaan pembayaran PPh
  21. Pengurangan angsuran PPh
  22. Angsuran PPh wajib pajak bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
  23. Pemindahbukuan
  24. Pengalihan saldo bea meterai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan
  25. Pengalihan saldo bea meterai dari Teknologi Percetakan Ke sistem komputerisasi
  26. Pemindahbukuan (Pbk) saldo deposit mesin teraan meterai Digital
  27. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan
  28. Pengembalian kelebihan pembayaran PBB karena diterbitkannya keputusan atau putusan yang mengakibatkan lebih bayar PBB
  29. Pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu
  30. Restitusi dengan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak dengan persyaratan tertentu
  31. Restitusi dengan pengembalian pendahuluan bagi PKP berisiko rendah
  32. Pengembalian PPN bagi turis
  33. Pengembalian atas keputusan/putusan keberatan/banding/PK
  34. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas pembayaran pajak oleh pihak pembayar
  35. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pajak dalam rangka impor
  36. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh, PPN, atau PPnBM
  37. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap subyek pajak luar negeri yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
  38. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap subyek pajak luar negeri yang tidak memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia
  39. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP
  40. Pemberian imbalan bunga
  41. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan
  42. Izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital;
  43. Pembetulan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital berdasarkan permohonan wajib pajak
  44. Pencabutan izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital berdasarkan permohonan wajib pajak
  45. Izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan sistem komputerisasi
  46. Izin pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan
  47. Izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan teknologi percetakan
  48. Penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu
  49. Penetapan pengusaha kena pajak berisiko rendah
  50. Penetapan atas saat mulainya penyusutan harta berwujud yang dapat dilakukan pada bulan digunakan atau bulan mulai menghasilkan
  51. Surat keterangan fiskal
  52. Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah;
  53. Permohonan SKB PPh
  54. SKB PPh atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor;
  55. Permohonan SKB pemotongan pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat bank Indonesia yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan
  56. Surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan;
  57. Surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi wajib pajak ya usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  58. Surat keterangan bebas PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa Kena pajak tertentu
  59. SKB pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya
  60. Surat keterangan bebas PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum
  61. Surat keterangan bebas ppnbm atas impor atau penyerahan kendaraan protokoler kenegaraan, kendaraan dinas atau kendaraan patroli TNI/Polri;
  62. Surat keterangan domisili SPDN
  63. Surat dispensasi atas pengalihan barang kena pajak sebagaimana atau pengalihmanfaatan jasa Kena pajak yang dilakukan kepada sesama perwakilan negara asing, badan internasional, pejabat perwakilan negara asing, dan/atau pejabat badan internasional, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
  64. Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pph atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan
  65. Kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
  66. Permintaan keterangan wajib pajak dalam rangka pengajuan keberatan
  67. Keberatan
  68. Pencabutan keberatan
  69. Permintaan keterangan wajib pajak dalam rangka banding;
  70. Permohonon pembetulan surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak/surat keputusan pajak
  71. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  72. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
  73. Pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar
  74. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan
  75. Pencabutan permohonan
  76. Pengurangan denda administrasi PBB
  77. Pengurangan surat pemberitahuan pajak terutang atau surat ketetapan pajak PBB yang tidak benar
  78. Pembatalan surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak PBB, atau surat tagihan pajak PBB yang tidak benar
  79. Pengurangan pajak bumi dan bangunan
  80. Pengangsuran pembayaran pajak
  81. Penundaan pembayaran pajak
  82. Perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak
  83. Pengaduan pelayanan perpajakan

Baca juga: Daftar Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak dan Ketentuan Pembeliannya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com