Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Kompas.com - 31/10/2023, 08:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.

Meski demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  • Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
  • Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
  • Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023


Syarat pencairan JHT saat masih kerja

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:

1. Dokumen mengajukan klaim sebagian 10%

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

2. Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP.

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.KOMPAS.com/Nur Jamal Sha'id Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

Dikutip dari laman KOMPAS.TV (30/8/2023), berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:

1. Mengajukan pencairan secara online

  • Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Baca juga: Cara Mengajukan Dana Siaga, Layanan Pinjam Uang lewat BPJS Ketenagakerjaan

2. Mengajukan pencairan secara offline

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
  • Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
  • Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean
  • Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai
  • JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com