Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023

Kompas.com - 15/10/2023, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.

Program tersebut perlu diikuti supaya masyarakat mendapat jaminan ketika pensiun, mengalami kecelakaan kerja, maupun ketika kehilangan pekerjaan.

Ketika mendaftar, calon peserta akan diarahkan untuk memilih jenis kepesertaan, seperti Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).

Berikut perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU beserta cara daftarnya dan besaran iurannya.

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU

1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPU adalah jenis kepesertaan yang ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri.

Mereka yang dapat mendaftar sebagai BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, dan freelancer.

Selain itu, pekerja sektor informal, seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga dapat mendaftar sebagai BPU.

Ada tiga program yang dapat dirasakan oleh peserta BPU, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

2. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan PU?

Masyarakat yang dapat mendaftar sebagai PU adalah mereka yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Contoh peserta PU antara lain aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, termasuk karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

Program peserta PU ada empat, yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Bagaimana Cara Pembaruan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU

Setelah memahami perbedaan BPU dan PU, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan karena pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU.

1. Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU

  • Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  • Jika sudah, pilih "Pendaftaran Peserta"
  • Pilih Individu (Pekerja BPU)
  • Lanjutkan pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik "DAFTAR"
  • Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data pekerja BPU
  • Setelah itu, lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia

2. Cara mendaftar BPJS Kesehatan PU

  • Kunjungi https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
  • Pilih "Pendaftaran Peserta"
  • Pilih "Penerima Upah"
  • Masukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik "DAFTAR"
  • Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data secara lengkap
  • Lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode iuran di email
  • Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com