Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Pembaruan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 30/08/2023, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Tujuan pembentukan badan tersebut adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti sejumlah program yang dimiliki seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.

Bagi karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pembaruan data untuk memperbarui informasi datanya agar tetap valid.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pembaruan data adalah proses pengkinian data.

"Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan?

Cara pembaruan data BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data:

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone
  • Klik "Update Datamu Sekarang" atau klik pada menu "Pengkinian Data"
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi belum pernah melakukan pengkinian data
  • Untuk melanjutkan, klik "Ok, Lanjutkan"
  • Selanjutnya lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan"
  • Jika sudah benar, klik "Sudah"
  • Lakukan swafoto dengan ambil foto sesuai ketentuan yang disampaikan
  • Lengkapi data kontak, jika sudah benar klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan data sesuai dengan data kependudukan, klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi Data Tambahan dan Kontak Darurat kemudian klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data guna memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan
  • Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi".

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI

Panduan pengambilan foto

Saat melakukan pengkinian data, berikut beberapa ketentuan dalam melakukan pengambilan foto yakni:

  • Seluruh wajah terlihat jelas dan menghadap kamera
  • Pastikan posisi wajah sejajar kamera
  • Pastikan pencahayaan cukup
  • Pastikan mata kanan dan kiri terbuka lebar
  • Pastikan latar belakang berwarna polos
  • Pastikan diam saat pengambilan gambar
  • Non aktifkan filter kamera
  • Tidak memakai kacamata, masker dan topi

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com