Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bus Jogja Heritage Track, Layanan Wisata Keliling Kota Yogyakarta

Kompas.com - 19/10/2023, 08:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY menawarkan Jogja Heritage Track yang merupakan layanan untuk menyusuri tempat-tempat bersejarah, khususnya di Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemprov DIY Ditya Nanaryo Aji.

Ditya mengungkapkan, wisatawan yang ingin menjajal Jogja Heritage Track perlu melakukan reservasi terlebih dahulu secara daring atau online.

“(Reservasi) melalui www.jogjaheritage.com,” kata Ditya kepada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta yang Jadi Warisan Dunia UNESCO

Mengenal bus Jogja Heritage Track

Bus Jogja Heritage Track diluncurkan sejak Maret 2022 lalu oleh Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY melalui Balai Pengelolaan Kawasan Sumbu Filosofis (BPKSF) dan bersumber dari Dana Keistimewaan DIY.

Bus Jogja Heritage Track terdiri dari dua unit, yaitu bus Malioboro yang berwarna merah dan bus Kraton yang berwarna kuning.

Bus ini berbentuk unik yang menyerupai kereta mini dengan bagian kiri dan kanannya bergambar obyek-obyek heritage atau bersejarah Yogyakarta.

Rute bus Jogja Heritage Track

Merujuk laman JogjaHeritage, ada empat rute perjalanan yang ditawarkan oleh layanan Jogja Heritage Track.

Nantinya, wisatawan akan memulai dan mengakhiri perjalanan di meeting point di Jogja Tourism Training Center (JTTC).

Berikut rute bus Jogja Heritage Track:

Paraning Dumadi

Meeting Point-Tugu Jogja-Kraton Yogyakarta-Meeting Point.

Sangkan Paraning Dumadi

Meeting Point-Tugu Jogja-Kraton Yogyakarta-Panggung Krapyak-Meeting Point.

Colonial Heritage

Meeting Point-Tugu Pal-Stasiun Yogyakarta-Malioboro-Titik Nol KM Jogja-Bintaran-Meeting Point.

The Legacy

Meeting Point-Kraton Yogyakarta-Pura Pakualaman-Kota Baru-Meeting Point.

Baca juga: 10 Warisan Budaya Dunia UNESCO di Indonesia, Terbaru Sumbu Filosofi

Syarat dan ketentuan Jogja Heritage Track

Berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh wisatawan untuk menggunakan layanan bus Jogja Heritage Track:

  • Usia peserta bus Jogja Heritage Track minimal 15 tahun atau setara SMP. Usia anak-anak atau di bawahnya (bayi yang dipangku atau digendong) belum bisa difasilitasi
  • Kuota reguler sebanyak delapan orang per bus, reservasi mandiri dibuka pada H-3 (mulai siang pukul 12.00 WIB-full booked) pada setiap tanggalnya. Jika ada peserta yang membatalkan reservasi maka jadwal pada situs www.jogjaheritage.com akan kembali dibuka
  • Pada Minggu/tanggal merah, layanan operasional tidak ada atau off
  • Dapat melakukan reservasi maksimal lima orang peserta pada setiap bus atau jam keberangkatan sesuai tanggal yang masih tersedia di www.jogjaheritage.com
  • Memilih keberangkatan pada tanggal, hari, dan jam yang masih tersedia kuota di www.jogjaheritage.com
  • Mengisi data diri secara lengkap seperti nama, usia, dan instansi
  • Pendaftaran yang sudah masuk akan dikonfirmasi oleh admin, dan admin akan menginfokan untuk lokasi keberangkatannya
  • Pakaian peserta bus Jogja Heritage Track dapat menggunakan batik, kemeja, dan bersepatu. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana pendek, dan bersandal.
  • Hadir 15 menit di lokasi sebelum jadwal keberangkatan
  • Masing-masing peserta wajib mengisi link evaluasi setelah selesai mengikuti kegiatan dengan scan barcode maupun link evaluasi yang ada.

Baca juga: Rincian Harga Tiket Masuk Gembira Loka Zoo Yogyakarta 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com