Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Pembaruan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 30/08/2023, 12:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Tujuan pembentukan badan tersebut adalah untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan akan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Peserta yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti sejumlah program yang dimiliki seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan sebagainya.

Bagi karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa melakukan pembaruan data untuk memperbarui informasi datanya agar tetap valid.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pembaruan data adalah proses pengkinian data.

"Pengkinian data adalah proses pembaharuan data yang dilakukan oleh seluruh peserta sebagai upaya untuk memvalidasi data yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan?

Cara pembaruan data BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara untuk melakukan pembaruan atau pengkinian data:

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone
  • Klik "Update Datamu Sekarang" atau klik pada menu "Pengkinian Data"
  • Selanjutnya akan tampil notifikasi belum pernah melakukan pengkinian data
  • Untuk melanjutkan, klik "Ok, Lanjutkan"
  • Selanjutnya lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan"
  • Jika sudah benar, klik "Sudah"
  • Lakukan swafoto dengan ambil foto sesuai ketentuan yang disampaikan
  • Lengkapi data kontak, jika sudah benar klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi data kependudukan dan pastikan data sesuai dengan data kependudukan, klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi Data Tambahan dan Kontak Darurat kemudian klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data guna memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan
  • Jika data sudah benar, klik "Konfirmasi".

Baca juga: Cara Bayar Tagihan BPJS Kesehatan lewat Layanan Bank BRI

Panduan pengambilan foto

Saat melakukan pengkinian data, berikut beberapa ketentuan dalam melakukan pengambilan foto yakni:

  • Seluruh wajah terlihat jelas dan menghadap kamera
  • Pastikan posisi wajah sejajar kamera
  • Pastikan pencahayaan cukup
  • Pastikan mata kanan dan kiri terbuka lebar
  • Pastikan latar belakang berwarna polos
  • Pastikan diam saat pengambilan gambar
  • Non aktifkan filter kamera
  • Tidak memakai kacamata, masker dan topi

Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com