Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Orang yang Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada Sambo dan Mantan Ketua MK

Kompas.com - 11/08/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukuman seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, orang yang mendapat vonis hukuman seumur hidup akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, penjara seumur hidup merupakan pidana pokok dengan sansi terberat.

Aturan yang akan berlaku pada 2026 mendatang ini menggeser ketentuan pidana pokok terberat dalam KUHP lama, yakni hukuman mati.

Di Indonesia, hakim beberapa kali menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup kepada sejumlah terdakwa. Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis penjara seumur hidup di Indonesia:

Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?


1. Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat vonis penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

Melalui sidang pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, amar putusan menolak kasasi penuntut umum dan Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

2. Akil Mochtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima vonis penjara seumur hidup karena kasus korupsi.

Diberitakan Kompas.com (23/2/2015), Akil terlibat perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di MK.

Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa Pilkada di MK. 

Hakim agung Krisna Harahap menjelaskan, penolakan permohonan kasasi lantaran pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah hakim MK yang seharusnya steril dari tindak pidana korupsi.

"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com