Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Orang yang Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada Sambo dan Mantan Ketua MK

Kompas.com - 11/08/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukuman seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, orang yang mendapat vonis hukuman seumur hidup akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Merujuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, penjara seumur hidup merupakan pidana pokok dengan sansi terberat.

Aturan yang akan berlaku pada 2026 mendatang ini menggeser ketentuan pidana pokok terberat dalam KUHP lama, yakni hukuman mati.

Di Indonesia, hakim beberapa kali menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup kepada sejumlah terdakwa. Berikut sederet orang yang mendapatkan vonis penjara seumur hidup di Indonesia:

Baca juga: Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?


1. Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapat vonis penjara seumur hidup di tingkat kasasi.

Melalui sidang pada Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, amar putusan menolak kasasi penuntut umum dan Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana serta hukuman yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Perbedaan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati

2. Akil Mochtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk persidangan terdakwa Bupati nonaktif Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin (21/9/2015).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima vonis penjara seumur hidup karena kasus korupsi.

Diberitakan Kompas.com (23/2/2015), Akil terlibat perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di MK.

Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait sengketa Pilkada di MK. 

Hakim agung Krisna Harahap menjelaskan, penolakan permohonan kasasi lantaran pertimbangan bahwa Akil Mochtar adalah hakim MK yang seharusnya steril dari tindak pidana korupsi.

"Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan fundamental dan higher law sistem perundang-undangan kita, Akil Mochtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktub dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan filosofische grondslag bangsa," katanya.

 

3. Ali Imron

Gambar yang diambil pada 8 Oktober 2022 ini menunjukkan terpidana pelaku bom Bali Ali Imron berbicara saat wawancara di sebuah rumah tahanan polisi di Jakarta, menjelang peringatan 20 tahun tragedi bom Bali yang menewaskan 202 orang pada 12 Oktober 2002. Pengebom terakhir yang selamat dalam ledakan Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang dua dekade lalu telah menyatakan penyesalannya atas serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara menjelang ulang tahun ke-20 pada 12 Oktober 2022, tetapi para korban menolak permintaan maafnya. AFP/BAY ISMOYO Gambar yang diambil pada 8 Oktober 2022 ini menunjukkan terpidana pelaku bom Bali Ali Imron berbicara saat wawancara di sebuah rumah tahanan polisi di Jakarta, menjelang peringatan 20 tahun tragedi bom Bali yang menewaskan 202 orang pada 12 Oktober 2002. Pengebom terakhir yang selamat dalam ledakan Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang dua dekade lalu telah menyatakan penyesalannya atas serangan teror paling mematikan di Asia Tenggara menjelang ulang tahun ke-20 pada 12 Oktober 2022, tetapi para korban menolak permintaan maafnya.

Tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.

Oleh karena itu, seperti dikutip Kompas.com, majelis hakim Pengadilan Negeri Bali memutuskan untuk menghukum seumur hidup salah satu pelaku, Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perannya dalam ledakan bom yang menewaskan 202 orang di Bali, termasuk 88 warga Australia.

Ali Imron membangun perangkat, menanam bom di luar Konsulat Amerika Serikat di Bali, hingga melatih para penyerang yang meledakkan rompi bunuh diri serta sebuah van yang sarat dengan bahan peledak.

Kini, Ali Imron mendekam di fasilitas pelanggar narkoba, bukan penjara, setelah mengaku bertobat dan membantu upaya deradikalisasi Indonesia.

Sementara pelaku lain, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, telah dihukum mati pada 8 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia

4. Teddy Hernayadi

Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).KOMPAS TV Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).

Vonis penjara seumur hidup turut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Dilansir dari Kompas.com (6/12/2016), Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan.

Dia menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasan, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan serta Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan sejak 2010 hingga 2014 dan merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.

5. Adrian Herling Waworuntu

Pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia, Adrian Herling Waworuntu divonis penjara seumur hidup pada 2005 silam.

Dilansir dari Kompas.com (9/7/2020), Adrian disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan bank BNI senilai 1,7 triliun yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lain.

Bukan hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, dia juga melakukan tindak pencucian uang.

Tindakannya dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.

Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Nur Fitriatus Shalihah, Fabian Januarius Kuwado | Editor: Bagus Santosa, Sandro Gatra, Rendika Ferri Kurniawan, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com