KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Agustus 2023.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di kalangan masyarakat.
Namun, ada beberapa syarat untuk menikmati kebijakan pemutihan pajak ini. Syarat-syarat tersebut bergantung pada provinsi masing-masing.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi
Berikut 8 provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus 2023:
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online Melalui Aplikasi Signal
Dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlangsung pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diprediksi ada 1.189.400 obyek yang bisa memanfaatkan kebijakan ini.
Harapannya, pemutihan pajak ini bisa mencatatkan penerimaan hingga Rp 588 miliar.
Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.
Program ini sudah berlangsung sejak 26 April hingga 22 Desember 2023.
Pemutihan PKB juga berlaku di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.
"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini, yakni STNK asli, KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Sejak 22 Juni 2023, DKI Jakarta telah menggelar pemutihan pajak. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.